Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021; 1. ketentuan dalam pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 seluruhnya; 2. Ketentuan dalam Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 seluruhnya; 3. Ketentuan dalam Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24; 4. Ketentuan dalam Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25; 5. Ketentuan dalam Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26; 6. Ketentuan dalam Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29; 7. Ketentuan dalam Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33; 8. Ketentuan dalam Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34; 9. Ketentuan dalam Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37; 10. Ketentuan dalam Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39; 11. Ketentuan dalam Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43; 12. Ketentuan dalam Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2021
Tanggal Berlaku
18 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan