Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2021

Tata Cara Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021; 1. Ketentuan Umum; 2. Tanah Aset yang belum memiliki Legalitas; 3. Tanah Aset yang berupa SPPFBT/SEGEL/SPORADIK; 4. Tanah Aset yang sudah Sertipikat taoi belum Atas Nama Pemerintan Daerah; 5. Tanah Aset yang sudah Bersertipikat tapi belum sesuai Peruntukannya; 6. Percatatan Sertipikasi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.24
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 897 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan