Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan. Setiap pemprakarsa yang akan melakukan suatu kegiatan dan/atau usaha yang dapat mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas jalan disekitarnya wajib memiliki Andalalin. Penyusunan Andalalin dilakukan setelah pemrakarsa mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana kota dan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Setiap Pemrakarsa yang melakukan kegiatan dan/atauusaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan dengan sanksi administrasi denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyusunan Andalalin, kriteria kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki andalalin dan tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Daerah 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksana Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturanv Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan;
Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran/Peringatan;
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Usaha untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bersih merupakan perwujudan dari keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/produsen sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah. Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD; dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (hibah, tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/atau investasi badan usaha pengelola sampah). Setiap produsen dengan sengaja tidak mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Setiap produsen yang dengan sengaja tidak menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang, kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku selama mengatur tentang kebersihan.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat, maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pelayanan rumah potong hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN/310/1992 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306/Kpts/TN/330/9/1994 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 1979 dan Nomor 05/Ins/UM/3/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Rumah Potong Hewan. Setiap hewan ternak sebelum dipotong harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya (ante mortem) oleh petugas pemeriksa yang berwenang, setelah pemiliknya menunjukkan surat keterangan yang sah. Obyek retribusi adalah pelayanan fasilitas dan atau pelayanan jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan dan atau dikelola oleh Rumah Potong Hewan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan oleh Rumah Potong Hutan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang diperoleh dari Rumah Potong Hewan. Struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Tata cara dan ketentuan pemeriksaan dan pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging serta hasil ikutannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan mengenai pengelolaankeuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sitem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sitem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Jenis Pembayaran dan Pengecualian; Mekanisme Pembayaran Transaksi Non Tunai; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang baikdansehatmerupakan hak konstitusional warga negara berdasarkanketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakanpengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupuntuk memastikan ketaatan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha danf atau kegiatan terhadap Perizinan Berusahaberdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dalam rangka; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf E dan huruf K Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan hidup Lampiran Undang-Undang Nomor23Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta ketentuan Pasal 28 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; berisi tentang: Ketentuan Umum; Kebijakan Pengawasan; Pengawasan Pelaksanaan RPPLH; Pengawasan Terhadap Penanggung Jawab Usaha Dan / Atau Kegiatan; Pengawasan Lingkungan Hidup Berbasis Kearifan Lokal; Sistem Informasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Persetujuan Lingkungan; Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; Pembinaan; Anggaran Berbasis Lingkunagan Hidup; Pengharagaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pendanaan; Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Tata Nilai Pengadaan;
Ruang Lingkup Pengadaan;
Para Pihak;
Perencanaan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pelaksanaan Pengadaan;
Pembayaran Prestasi Kerja;
Keadaan Kahar;
Pemutusan Surat Perjanjian;
Sanksi;
Penyelesaian Perselisihan;
Pelaporan dan Serah Terima;
Konstruksi Sederhana dan Konstruksi Tidak Sederhana;
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan secara Elektronik;
Ketentuan Lain-lain; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara, Tata Tertib Pemilihan Dan Pengangkatan Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut dari dibentuknya Struktur Organisasi Radio Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu perlu dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direksi,berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara, Tata Tertib Pemilihan Dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/M.KOMINFO/12/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara, Tata Tertib Pemilihan Dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Pendatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mengubah Perbup Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, ditegaskan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, dan non perizinan ditingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota untuk segera melimpahkan sepenuhnya kewenangan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang Perizinan dan Non Perizinan secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta guna meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima, dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen, meliputi Kewenangaan Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan dan Non Perizinan, Tim Teknis, Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat diberlakukannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Dokumen Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2012 Perubahan atas Keputusan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Dokumen Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas
usaha Perusahaan Daerah Agro Bersujud, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam
modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan
Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008. dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat