Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Bawang Merah dan Cabe Kabupaten Majene Tahun 2016-2020 di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan produksi pertanian komoditas unggulan nasional khususnya cabai dan bawang merah, berskala ekonomi harus dilakukan pengembangan kawasan melalui rencana aksi (Action Plan).
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpu RI No.2 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2002; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2010.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Bawang Merah dan Cabe Kabupaten Majene yang dijadikan acuan bagi perencanaan dan pengambilan keputusan dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Majene, merupakan sub sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara nasional.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003;UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor PP No.63 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 2013; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pengelolaan Pendidikan, Wajib Belajar, Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pendidik dan Tenaga Pendidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
63 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah dan dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 20014; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistematika Perubahan RKPD Kabupaten Majene dan Penyusunan Perubahan RKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Pemakaian Kendaraan/Alat-alat berat/Alat laboratorium
ABSTRAK:
berdasarkan tarif Pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat laboratorium yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Majene No.15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali sesuai dengan Pasal 155 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai rincian tarif pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat laboratorium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan daerah secara efektif dan
efisien serta untuk menindaklanjuti ketentuan Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2013 ten tang Pedoman
Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang
Republik
Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 209, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Uru san Pemerin tah Antara Pemerin tah,
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaterr/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 12);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 13);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2011 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor
14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 4);
Menetapkan
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 16)
RKPD Kabupaten Majene tahun 2014 bertujuan untuk
memantapkan terselenggaranya kegiatan-kegiatan prioritas
sesuai dengan visi, misi, kebijakan, tujuan dan sasaran yang
ingin dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Majene pada tahun
2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menertibkan dan memanfaatkan Tempat Pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf c dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai objek Retribusi Tempat Pelelangan yang dikontrakkan, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan Pemungutan sebagai Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 200 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 12.
Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas dan/atau jasa di tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah kabupaten Majene. Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah Penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan ditempat pelelangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pelelangan, menggunakan, mengelola fasilitas tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
13 (Perda) dan 2 (Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak peta yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 119 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.1 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majene No.3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi penggantian biaya cetak peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Untuk menjamin efisiensi dan daya guna pengelolaan
perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip
ekonomi, perlu ditunjang dengan ketentuan-ketentuan yang
dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan; serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 54 Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1962 tentang Perusahaan
daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2387); Jo Undang-undang Nomor 6
Tahun 1969 Tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai
undang-undang dan perpu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomorn 3046);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041); sebagaimana telah
diu bah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3090);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerin tahan Antara Pemerin tah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten majene Nomor 20 Tahun 2012,
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012
Nomor 20);
Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air
minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
mencakup aspek sosial, kesehatan, pelayanan umum, dan
pendapatan Daera
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugastugas operasional dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan Pasal 326 Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf h dan Pasal 135 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat