RKPD - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah dan dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2020.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 20014; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistematika Perubahan RKPD Kabupaten Majene dan Penyusunan Perubahan RKPD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019
- 5 hlm
|