retribusi
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipandang perlu untuk diubah dan menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Majene sehingga perlu di tinjau kembali untuk melakukan revisi tarif Peraturan Daerah tersebut.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
- mengubah ketentuan Bab VI Pasal 8 ayat (2), diantara BAB XIV dan BAB XV disisipakan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB XIVA Pasal 18A.
- 4 halaman
|