Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93
Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
Pokok Kepegawaian (Lembaran Daerah Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Daerah Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Kabupaten Majene Nomor 4);
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum
Tahun 2013
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik daerah
ABSTRAK:
untuk mendukung tertib pelaksanaan sensus barang milik daerah dalam rangka memperoleh data barang milik
daerah yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daera
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Uru san Pemerin tahan an tara Pemerin tah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintaha Daerah
Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008
ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabu paten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10)
Sensus barang dimaksudkan untuk mendapatkan data
barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara akurat pada seluruh SKPD; Barang milik daerah yang disensus adalah seluruh barang
barang inventaris yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah
daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka lebih mendukung efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan tugas- tugas pemerin tahan,
pembangunan dan kemasyarakatan pada Kantor Pelayanan
Perizinan agar lebih berhasil guna dan berdaya guna, maka
dipandang perlu menetapkan tugas pokok, fungsi dan
rincian tugas Kantor Pelayanan Perizinan
1. Undang-Undang Nomor 29
Pemben tukan Daerah -daerah
(Lembaran Negara Republik
Nomor 74, Tambahan Lembaran
Nomor 1822);
Tahun 1959 tentang
tingkat II di Sulawesi
Indonesia Tahun 1959
Negara Repu blik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tashun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan
terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pem bagian Uru ssan Pemerin tahan an tara Pemerin tah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2013 Nomor 1)
Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas Kantor Pelayanan Perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan daerah secara efektif dan
efisien serta untuk menindaklanjuti ketentuan Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2013 ten tang Pedoman
Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang
Republik
Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 209, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Uru san Pemerin tah Antara Pemerin tah,
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaterr/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 12);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 13);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2011 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor
14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 4);
Menetapkan
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 16)
RKPD Kabupaten Majene tahun 2014 bertujuan untuk
memantapkan terselenggaranya kegiatan-kegiatan prioritas
sesuai dengan visi, misi, kebijakan, tujuan dan sasaran yang
ingin dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Majene pada tahun
2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Untuk menjamin efisiensi dan daya guna pengelolaan
perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip
ekonomi, perlu ditunjang dengan ketentuan-ketentuan yang
dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan; serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 54 Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1962 tentang Perusahaan
daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2387); Jo Undang-undang Nomor 6
Tahun 1969 Tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai
undang-undang dan perpu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomorn 3046);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041); sebagaimana telah
diu bah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3090);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerin tahan Antara Pemerin tah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten majene Nomor 20 Tahun 2012,
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012
Nomor 20);
Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air
minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
mencakup aspek sosial, kesehatan, pelayanan umum, dan
pendapatan Daera
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Retribusi Izin Gangguan,
maka agar pelaksanaannya berjalan secara optimal perlu menindaklanjuti ketentuan -ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Lingkup Pemerintah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun
2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2011 Nomor 22)
Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan izin gangguan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. kriteria gangguan;
b. kewenangan perizinan;
c. persyaratan izin;
d. tata cara penyelesaian dan pemungutan izin;
e. penyelenggaraan perizinan;
f. masa berlaku, perubahan, dan pencabutan izin;
g. bentuk, isi, ukuran dan tanda bukti pembayaran retribusi;
h. tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan
pembayaran;
i. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
j. tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
k. peran masyarakat; dan
I. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Kerjasama Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat serta dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah
pemerintah Kab Majene, perlu menjalin kerjasama dengan
pemerintah Daerah lain dan pihak ketiga
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4012);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Peru bahan Kedua atas Peraturan Pemerin tah Nomor 6
Tahun 2006 Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lambaran Daerah kabupaten Majene Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 12);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
Tahun 2011 Nomor 2)
Kerjasama dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan
bersama dalam meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan guna mendukung
pelaksanaan Otonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan Peraturan MEnteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan
Strategis Cepat Tumbuh di Daerah, maka perlu ditetapkan
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majen
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indinesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan
ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tah un 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3215);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3427);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pereneanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keeil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Reneana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Tahun
2011 Nomor 4);
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majene adalah:
a. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Komoditas Kakao di
Kecamatan Sendana, Kecamatan Tubo Sendana, Kecamatan
Tammero'do sendana, Kecamatan Malunda, dan Kecamatan
Ulumanda;
b. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Blok Mandar dengan luas
4196,25 Km2 perairan selat Makassar, Kecamatan Banggae
Timur, Kecamatan Banggae, Kecamatan Pamboang,
Kecamatan Sendana, Kecamatan Tubo Sendana, dan
Kecamatan Tammero'do;
c. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pusat Ibu kota Pendidikan
Sulawesi Barat di Kecamatan Banggae dan Kecamatan
Banggae Timur;
d. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pariwisata Budaya Mandar
di Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Banggae,
Kecamatan Pamboang, dan Kecamatan Sendana;
e. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pelabuhan Perikanan
Nusantara di Kecamatan Sendana;
f. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Agropolitan di Kecamatan
Malunda;
g. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Minapolitan di Kecamatan
Banggae, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Segala Peraturan Bupati yang materinya bertentangan dengan
Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan
dan menjamin keandalan teknis bangunan serta
terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan
(1MB) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 24/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 Nomor 3501);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 tahun 2010
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene tahun 2010 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor25);
Proses Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan:
1. Pengambilan Keterangan Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW)Kabupaten oleh pemohon pada dinas terkait;
2. Pengurusan SIPPT atau dokumen sejenisnya yang
ditandatangani oleh Bupati, khusus bagi bangunan
Perumahan massaljReal Estate;
3. Pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak
LingkunaganjUPLjUKL bagi bangunan perhotelan,
Bangunan dengan ketinggian lebih dari 60 meter, Tower
telekomunikasi, Pelabuhan, dan Bangunan-bangunan
khusus yang lain;
4. Pengajuan Surat permohonan 1MB dengan kelengkapan
dokumen administratif dan dokumen rencana teknis.
Bentuk dan isi Surat permohonan sebagaimana tercan tum
dalam lampiran I Peraturan Bupati ini;
5. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen
administratif dan dokumen rencana teknis, penilaianj
evaluasi, serta persetujuan dokumen rencana teknis yang
telah memenuhi persyaratan;
6. Pengukuran lokasi dan pemasangan patok (tanda) garis
sempadan dan roilyn;
7. Penetapan besarnya retribusi 1MBdengan penerbitan Surat
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Bentuk dan isi SKRD
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan
Bupati ini;
8. Pembayaran retribusi 1MB secara sah dengan bukti
pembayaranjkwitansi dari dinas teknis terkait;
9. Penerbitan Papan 1MB sebagai pengesahan dokumen
rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan
konstruksi. Bentuk, bahan dan model Papan 1MB
sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan
Bupati ini;
10. Penerimaan Sertifikat 1MB. Bentuk dan isi Sertifikat
lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Bupati ini;
11. Penyelenggara bangunan yang melaksanakan pekerjaan
konstruksi sebelum penerbitan 1MB akan diberikan Surat
teguran tertulis, sesuai mekanisme yang berlaku;
12. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat
pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan
Retribusi Daerah (STRD). Bentuk dan lSI STRD
sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelakasanaan pemungutan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan Kabupaten Majene sebagaimana
diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 12 tahun 2011, diperlukan kepastian hukum dalam
penerapannya
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan
terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tashun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangt-Undangan (Lembaran
Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urussan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintyah daerah
kabupaten/kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata
Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
nomor 12).
(1) Tata cara pemungutan retribusi dilakukan melalui kolektor
PNS yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati
dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas dan tempat
sasaran.
(2) Pemungutan retribusi terhadap subjek retribusi Pegawai
Negeri Sipil dipungut melalui pemotongan gaji sesuai tarif
yang berlaku.
(3) Tempat usaha yang telah melunasi retribusi selama 1 (satu)
tahun berjalan akan diberikan Surat keterangan bebas
tunggakan retribusi persampahan/kebersihan yang
merupakan prasyarat dalam pengurusan administrasi badan
usaha yang melalui pemerintah daerah kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat