Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sensus barang dimaksudkan untuk mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara akurat pada seluruh SKPD; Barang milik daerah yang disensus adalah seluruh barang­ barang inventaris yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
17 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2013
Tanggal Berlaku
17 Juni 2013
Sumber
BD.2013/N0.75
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan