Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, yang
menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, rincian
tugas unit serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja
di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene
tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
4. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene.
Pembentukan UPTD Terminal, aturan tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, tata kerja hingga pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Majene Nomor 10 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011
tentang Retribusi Terminal, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran
Retribusi Terminal.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011
tentang Retribusi Terminal;
Penentuan objek, pemungutan hingga pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar, pemerintah kabupaten perlu menjamin tersedianya
pendidik dan tenaga kependidikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar pelayanan Minimal pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota, perlu penyelenggaraan pendidikan oleh
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kualifikasi dan
kompetensi yang dibutuhkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014, dipandang
perlu menyusun pedoman Pengangkatan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Honorer;
d. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, b
dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Honorer pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
6. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pengawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjamin Mutu Pendidikan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru;
17. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar pelayanan Minimal pendidikan Dasar
di Kabupaten/Kota; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri pendidikan
Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan
Minimal pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dam Penyelenggaraan Pendidikan.
Pedoman dalam pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer berupa ketentuan mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat