Tata-Cara-Pelaksanaan-Pemungutan-dan-Pembayaran-Retribusi-Terminal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011
tentang Retribusi Terminal, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran
Retribusi Terminal.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011
tentang Retribusi Terminal;
- Penentuan objek, pemungutan hingga pembayaran retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
- 5
|