Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyenggaraan Rumah Singgah Pasien
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat serta untuk meningkatkan akses jangkauan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik, bagi pasien dan pendamping sebelum dan setelah menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit rujukan, perlu melaksanakan program rumah singgah pasien maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Rumah Singgah Pasien
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Permenkes No.1 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permensos No.9 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria Rumah Singgah Pasien, Pengguna, Tata Tertib Pengguna RSP dan Mekanisme Pelayanan Rumah Singgah Pasien
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, maka dinyatakan bahwa struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian. Untuk maksud tersebut dipandang perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan kenaikan harga dan perkembangan ekonomi serta diatur dengan Peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Majene No.12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyesuaian tarif terhadap objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, tanggal 12 September 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013 Pada Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
dengan berlakunya Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pemanfaatan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan, Sistem Remunerasi, Pelaksanaan Remunerasi, Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
alam rangka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c dan Pasal 113 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019
a. bahwa memiliki dan menguasai kemampuan literasi perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan agar mampu meraih kehidupan yang lebih baik dan sanggup berpartisipasi dalam peraturan hidup bersama pada tataran lokal, nasional, regional dan global;
b. bahwa untuk memasyarakatkan dan pembudayaan literasi secara terpadu, sinergis dan masif bukan perkara mudah, dibutuhkan perhatian, dukungan dan partisipasi aktif konstruktif multi pihak yang menjadi pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Literasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018; Perda Majene No. 2 Tahun 2014; Perda Majene No. 17 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang literasi yaitu:
1. Kebijakan strategis pada satuan pendidikan dan masyarakat
2. Pembudayaan literasi
3. Pengembangan literasi
4. Peran serta keluarga dan masyarakat
5. Pembiayaan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Majene melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
dasar hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Perda Kab. Majene No.2 Tahun 2016; Perbup 44 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penilaian resiko pada perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai dokumen penilaian resiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan penilaian resiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
9 halaman, Lampiran 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan daerah secara efektif dan
efisien serta untuk menindaklanjuti ketentuan UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2013, perlu ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene
tahun 2013;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun
2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 2); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 13);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2011 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2008 Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 16);
RKPD Kabupaten Majene tahun 2013 merupakan dokumen
perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Majene
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 2 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2013, memuat rancangan kerangka ekonomi
daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaanya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang disegani, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan guna mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik serta guna mewujudkan Birokrasi yang berkelas dunia, maka perlu disusun Kode Etik Aparatur Sipil Negara pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum : UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, nilai-nilai dasar ASN, kode etik ASN, Majelis Kode Etik, dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
19 halaman, Lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Kabupaten Majene serta untuk menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan/atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap kasus kerugian daerah perlu segera
diselesaikan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tuntutan
perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah maka perlu menetapkan Petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di jajaran
Departemen Dalam Negeri;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 6).
Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan penyelesaian TP-TGR, Keuangan dan Barang Daerah di
Kabupaten Majene yang meliputi :
a. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
b. Informasi, pelaporan dan Pemeriksaan ;
c. Penilaian kerugian daerah ;
d. Penetapan bobot kesalahan terhadap kerugian daerah ;
e. Tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi ;
f. Kadaluarsa ;
g. Penghapusan piutang TGR ;
h. Penyetoran ; dan
i. Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
24 (Perbup) dan 14 (Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 115 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.9 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan tempat Khusus Parkir, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005;PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur danbesarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan tempat khusus parkir.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat