ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur. bahwa pembinaan keolahragaan di daerah harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi bagi daerah, nasional maupun internasional, serta sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam bidang penyelenggaraan keolahragaan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan keolahragaan, sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah.
- Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, PeraturancPemerintah Nomor 18 Tahun 2007.
- PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan yang meliputi Ketentuan Umum, ruang lingkup, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, pelaku olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pembinaan dan pengembangan industtri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
|