Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018 No.1 SERI C/NOREG 7.5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011,
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2012
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Nomor 3 Seri A 2015/NOREG 7.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang djabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp749.792.964.194,20, Belanja Daerah sebesar Rp781.095.050.743,60 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp31.302.086.549,40. Selain itu juga diatur mengenai keadaan darurat dan mendesak berikut kriterianya. Bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Untuk penyertaan modal (investasi) ataupun pemberian pinjaman daerah yang bersumber dari pengeluaran pembiayaan daerah dan telah direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2017
PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 12 TAHUN 2006 – PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.4 SERI A 2017 / NOREG 7.5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang merupakan salah satu upaya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian berusaha, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri dalam menjalankan usaha, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1995; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; PERDA Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri di wilayah Kabupaten Bangka Barat yang berfungsi sebagai arah kebijakan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum terhadap proses pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Ketentuan, Kewajiban dan Jangka Waktu Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha Industri yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- Tata cara permohonan, persyaratan dan penolakan Izin Usaha Industri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengajuan izin perluasan bagi perusahaan industri yang telah memiliki Izin Usaha Industri melalui tahap persetujuan prinsip ataupun tanpa melalui tahap persetujuan prinsip dan tata cara pengajuan persetujuan prinsip diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk memperluas tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat;
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2016; dan PERDAKAB Bangka Barat No 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2016
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.1 SERI A 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebiajakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, yang menetapkan APBD yang memuat Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat