Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.2 SERI A 2017 / NOREG 7.2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebijakan pemerintah dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan APBD Tahun 2017 yang memuat : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2012
LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DESA/KELURAHAN - ADAT DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Bangka Barat, perlu didukung oleh masyarakat luas dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan, dengan memberdayakan masyarakat dan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa; bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat diperlukan pedoman pengaturannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telag diubah dengan PP No.47 Tahun 2015, Permendagri 111 Tahun 2014, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015, Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kegiatan dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, Jenis Lembaga Kemasayarakatan Desa, Rukun Warga, Satlinmas, Posyandu, Lembaga Adat Desa, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Kegiatan Lembaga Adat, Masa Bhakti, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 Seri A 2015/NOREG 7.3/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Penjabaran atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kesesuaian dengan fungsi gedung, terpenuhinya syarat administratif dan memberikan keselamatan bagi penghuninya dan lingkungan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat yang memiliki tujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bagunan Gedung, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lainnya, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Izin Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus dibangun di atas air sungai, air laut, air danau diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya jumlah lantai Bangunan Gedung dan tinggi Bangunan Gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Persyaratan penampilan Bangunan Gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung diatur dalam peraturan Bupati.
- RTBL dalam Peraturan Bupati.
- ketentuan tentang Satuan Ruang Parkir diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen rencana teknis datur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung yang dikecualikan dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelaksana pembangunan bangunan gedung dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pembangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemeriksaan secara berkala bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat ijin pembongkaran bangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat perintah pembongkaran bangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas rutin tahunan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dalam tugas rutin tahunan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas insidentil TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dalam tugas insidentil TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta forum dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen hasil dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan pengaduan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas lokasi, obyek yang dilaporkan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan lopkasi gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi lapangan dan penilikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 No.2 SERI A/NOREG 7.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2011;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.2 Seri D 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat