ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Nomor 3 Seri A 2015/NOREG 7.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang djabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp749.792.964.194,20, Belanja Daerah sebesar Rp781.095.050.743,60 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp31.302.086.549,40. Selain itu juga diatur mengenai keadaan darurat dan mendesak berikut kriterianya. Bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Untuk penyertaan modal (investasi) ataupun pemberian pinjaman daerah yang bersumber dari pengeluaran pembiayaan daerah dan telah direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2015
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.2 Seri A 2015/NOREG 7.4/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Uu No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, yang mengubah jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Rp772.949.591.467,00 bertambah menjadi Rp834.204.950.192,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
Untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah yang bersumber dari pengeluaran pembiayaan daerah dan telah direncanakan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 Seri A 2015/NOREG 7.3/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Penjabaran atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2015
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025 – PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/ NO. 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ABSTRAK:
perkembangan serta perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk mewujudkan keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan daerah sehingga dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 (dua puluh) tahun.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Uu No.17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Prov.Kepulauan Bangka Belitung No.13 Tahun 2007; Perda Prov.Kepulauan Bangka Belitung No.2 Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2 diubah mengenai visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional, RPJP Provinsi, dan uraiyan RPJP yang terdiri dari Pendahuluan, Gabaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaindah Pelaksanaan, Pasal 3 diubah mengenai RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 4 diubah mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan yang diubah Perda Kab.Bangka Barat No.9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
204 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2015
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN - PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/ NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan seiring sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional menuju pelayanan prima untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang ada sehingga dilakukanlah penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 1975; PP No.37 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009; Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 7 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Pasal 11 diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5) mengenai kewajiban Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, Pasal 14 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) mengenai tugas Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 37 ayat (1) diubah mengenai Pelaporan setiap kelahiran oleh penduduk kepada instansi Pelaksana, Pasal 38 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), mengenai pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya, Pasal 41 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2), mengenai Pelaporan KelahiranPasal 53 , ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), mengenai pengakuan anak, Pasal 54 ayat (2) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a), pengesahan anak, Pasal 55 ayat (1) diubah mengenai kewajiban pelaporan kematian, Pasal 66 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yaitu huruf aa, huruf bb, huruf cc dan huruf dd, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), mengenai Data Perseorangan dan Data Agregat Penduduk, Pasal 78 diubah mengenai WNI dan WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap wajib memiliki KTP-el, Pasal 79 diubah mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam KTP-el, Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 79 A, Pasal 79 B, dan Pasal 79 C mengenai larangan memanipulasi data kepandudukan, penyimpanan data perseorangan dan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, Pasal 86 diubah mengenai Data pribadi Penduduk yang harus dilindungi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan yang diubah Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengesahan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan tertib administrasi terkait dengan terbitnya izin gangguan yang merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan agar supaya menjamin kepastian hukum dalam berusaha, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.5 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Perda Kab. Bangka No.17 tahun 2013; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2011.
Mengubah Ketentuan Pasal 10 tentang Tingkat Penggunaan Jasa diukur dengan berdasarkan indeks gangguan, indeks lokasi, indeks modal kerja dan indeks luas tempat usaha, Pasal 12 tentang besaran tarif, Penghapusan ketentuan Pasal 13 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) dan menambah 2 ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7) mengenai perubahan izin dan tata cara daftar ulang dan permohonan perubahan izin, mengubah Pasal 16 mengenai pemncabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Tata cara Daftar Ulang dan permohonan perubahan Izin Gangguan diatur lebih
Tata cara Daftar Ulang dan permohonan perubahan Izin Gangguan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.9 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas merupakan salah satu tanggungjwab pemerintah di Kabupaten Bangka Barat merupakan salah kegiatan dalam mendukung peningkatan pembangunan yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Daerah sehingga membutuhkan pengendalian agar dapat mencapai kondisi transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar dalam wilayah Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang analisis dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan dampak lalu lintas Rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis dampak Lalu Lintas, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Kriteria pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan persetujuan Andalalin, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.8 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi keanekaragaman sumber daya alam nabati di Kabupaten Bangka Barat sehingga dapat dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka pengembangan usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja kepada Pelaku usaha perkebunan serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2014
ASING - TENAGA KERJA – MEMPERKERJAKAN - IZIN PERPANJANGAN - RETRIBUSI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.1 Seri C 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Pelaksanaan penerbitan perpanjangan izin tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang diperkenankan untuk dikutip retribusinya sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pengutipan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Penagihan, Pengebalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara penagihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7 Seri E 2014/TLD No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah tersebut terutama yang mengatur mengenai realisasi hasil pengadaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah dan penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang hirarkhinya lebih tinggi, dalam rangka untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle yang secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus/dijual dengan nilai penjualan serta kondisi sebagai sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan peruntukannya, sehingga perlu dikelola secara tertib dan betanggungjawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Realisasi hasil pengadaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bagunan, syarat dan tata cara pinjam pakai BMD, penghapusan/penjualan BMD, penghapusan dan penjualan kendaran dinas, pinjam pakai barang milik daerah, penghapusan/penjualan kendaraan perorangan dinas, penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional, Hibah barang milik negara/daerah. Poko-pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah merubah ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), merubah Pasal 45 ayat (1), merubah Pasal 50 ayat (3), merubah Pasal 100 ayat (2) dan (4), merubah Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) diubah, merubah Pasal 104 ayat (1) diubah, merubah Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (Satu) ayat, yaitu ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Syarat-syarat pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah dan Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat