Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kearsipan
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, memori kolektif serta sumber informasi yang utuh, bagi pemerintahan daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan kearsipan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 1994; PP No.87 Tahun 1999; PP No.88 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, penyelenggaraan arsip dinamis, pemberian penilaian atau persetujuan jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip, penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis serta supervisi kearsipan yang meliputi pemerintahan daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Kearsipan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.3 Ser E 2015/NOREG.7.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantuangan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Bangka Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, sehingga perlu dilakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Oleh karen itu perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan ditetapkannya perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan dan media massa. Selain itu juga ada upaya khusus yaitu upaya perlindungan khusu berupa pendampingan dan advokasi. Selain itu juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten, forum koordinasi, dan sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar pertauran ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib lapor diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian tempat rehabilitasi diatur dengan Peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian peringatan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pembentukan forum koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018 No.2 SERI C/NOREG 7.6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pelayanan kesehatan perlu adanya penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 16, angka 22, angka 25, angka 27, angka 28, angka 37, angka 38, angka 39, dan angka 40 diubah, angka 24, angka 26, angka 29, angka 30, dan angka 31 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat
PERDA Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.2 SERI D 2016 / NOREG : 7.6/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas Pembentukan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 1 Seri D);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 4 seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 3, Seri D), kecuali Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit Umum Daerah;
- Perangkat daerah dan pejabat perangkat daerah yang tidak diatur dalam Peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat