Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2 diubah mengenai visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional, RPJP Provinsi, dan uraiyan RPJP yang terdiri dari Pendahuluan, Gabaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaindah Pelaksanaan, Pasal 3 diubah mengenai RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 4 diubah mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat