Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERBUP ini ini mengatur mengenai Pengelola Keuangan Daerah yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
113
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
ABSTRAK:
bahwa penerapan protokol kesehatan merupakan upaya komprehensif yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional terutama pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). bahwa dalam menghadapi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pengetatan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat. bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yakni terdiri dari Ketentuan Umum, ruang lingkup, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, protokol kesehatan, hak dan kewajiban, koordinasi, kerjasama penegakkan hukum dan pendisiplinan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal di bidang kearsipan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bangka Barat. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kearsipan belum mengakomodasi lembaga pendidikan dan pemerintahan desa sebagai objek pelayanan dalam penyelenggaraan kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur. bahwa pembinaan keolahragaan di daerah harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi bagi daerah, nasional maupun internasional, serta sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam bidang penyelenggaraan keolahragaan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan keolahragaan, sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, PeraturancPemerintah Nomor 18 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan yang meliputi Ketentuan Umum, ruang lingkup, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, pelaku olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pembinaan dan pengembangan industtri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 71, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 55 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
bahwa sebagai pegawai ASN yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang linggi, berdisiplin serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus bertindak sesuai dengan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. bahwa Peraturan Bupati Bangka Baral Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negcri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu digantI, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Perbup ini mengatur mengenai Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode PeriJaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerinlah Kabupaten Bangka Barat yakni meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Penerapan Nilai, Kode Etik, dan Kode Perilaku, Penegegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku, Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan, Pengawasan Kode Etik dan Kode Perilaku, Sanksi Pelanggaran, Rehabilitas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 2 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi
kearsipan dinamis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 54 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yakni Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 52 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEKOLAH RAMAH ANAK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat