Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2016/NO. 2 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 Ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir denga UU No. 9 Tahun 2015, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Racangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-9204 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 11 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: APBD TA 2016 yang semula sebanyak Rp2.439.183.158.678,34 berkurang sebanyak Rp84.318.237.004,47 sehingga menjadi Rp2.354.864.921.673,97. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD TA 2016 teersebut tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2016/NO. 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir denga UU No. 9 Tahun 2015, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional. Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 7 Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10 Seri E/ NO REG 11/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kondisi daerah aliran sungai yang baik, perlu memperbaiki kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dewasa ini yang semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana alam seperti banjir, krisis air bersih dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2012; PP No. 72 Tahun 2012; Kepres No. 32 Tahun 1990; Kepres No. 12 Tahun 2012; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2014; Permen PU dan Perumahan Rakyat No. 4 Tahun 2015; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : maksud dan tujuan, ruang lingkup pengelolaan DAS, perencanaan, pelaksanaan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kerusakan DAS, monitoring dan evaluasi, pengorganisasian, pendanaan, penyelesaian sengketa, sanksi dan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga kaum perempuan dapat semakin berperan dalam proses pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan PUG, penganggaran responsif gender, pelaksananaan dan kelembagaan PUG, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan, partisipasi masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang baik secara wajar, baik secara fisik, psikis, maupun sosial mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, prinsip dan tujuan, ruang lingkup dan perlindungan anak, pemenuhan hak dasar anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak, forum anak daerah, kabupaten atau kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, KPAD, kewajiban dan tanggungjawab orang tua, peran serta masyarakat, koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, pembiayaan, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2016
RENCANA INDUK – PEMBANGUNAN – KEPARIWISATAAN – TAHUN 2016-2025
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : maksud dan tujuan, prinsip, kedudukan, masa berlaku, ruang lingkup, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, indikasi program, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2012-2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Dalam rangka tercapainya sinergitas pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 5 Tahun 2008; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2013; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk dapat dikembangkan dalam memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat kepada para lanjut usia perlu melakukan penanganan permasalahan lanjut usia secara konprehensif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2004; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, jenis pelayanan, pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapat kemudahan untuk mendapat fasilitas sarana dan prasarana umum, pelayanan sosial, kelembagaan dan koordinasi, pemberian penghargaan, sanksi administratif, pembiyaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2016
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membekali peserta didik agar tangguh menghadapi perubahan lokal, nasional dan global, maka pendidikan harus dilakukan secara sadar, sistematis, terencana, terarah, berkesinambungan dan berkeadilan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta efisien dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendikbud No. 44 Tahun 2012; Permendikbud No. 59 Tahun 2012; Permendikbud No. 79 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, fungsi dan kewenangan, pendekatan pendidikan, perencanaan pendidikan dan partisipasi pendidikan, peningkatan indeks pembangunan manusia dan pembentukan generasi berkarakter, budaya dan karakteristik pendidikan, kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prsarana pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengembangan kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL – INFO RADIO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Info Radio Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program-program pembangunan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 4 Tahun 2015; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan, Pendirian dan kedudukan, sumber pembiayaan, organisasi, dewan direksi, pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi, penyelenggaraan dan penyiaran LPP Lokal Infor Radio, rencana kerja dan anggaran, pertanggung jawaban, kepegawaian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat