Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, jenis pelayanan, pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapat kemudahan untuk mendapat fasilitas sarana dan prasarana umum, pelayanan sosial, kelembagaan dan koordinasi, pemberian penghargaan, sanksi administratif, pembiyaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat