PERWALI Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a.
bahwadalam rangka mewujudkan penguatan peran serta
masyarakat di tingkat Kelurahan dalam pengelolaan
pembangunan, Pemerintah Kota Baubau bertekad terus
melanjutkan ProgramPemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(PPMK) Kota Baubau
yang
merupakan kebijakan
Desentralisasi Fiskal pada Tingkat Kelurahan
yang
pendanaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,perlu di dukung dengan Pedoman
Petunjuk Teknis pelaksanaanya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
PeraturanWalikota;
1.Undang-UndangNomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomr 4120);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tamhan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor
23 Tahun Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor4 Tahun 2015Tentang
PerubahanKeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-BauTahun2009 Nomor 3);
7.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah
Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 33);
8.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembran Daerah Kota
BaubauTahun 2011 Nomor 3);
9.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013
tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan PilihanYang Menjadi
Kewengan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013 Nomor 11);
10.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2014 Nomor 5);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keugan Daerah (Berita Negara Republik
Insonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan
Peranggunjawaban Bendahara serta Penyampaianya;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37
Tahun 2014
tentangPedoman Penysunan APBD Tahun 2015;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27
Tahun 2014
tentangPedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
P{embentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.Peraturan Walikota Baubau Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Standar Biaya Masukan APBD Di LingkunganPemerintah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2015 ; 17.Peraturan Walikota Baubau Nomor
126
Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2015;
18.Peraturan walikota Baubau Nomor127Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PPMK
BAB IV
KEDUDUKAN DAN PELAKSANAAN PPMK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2015
PERWALI Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b.bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, maka Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non-Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non-Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kota Bau-Bau;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembarar. Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5324);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARIF PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
BAB III PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
BAB IV PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka
menjamin keterkaitan dan
konsistensi
antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan danpengawasan, perlu disusun Rencana
Kerja PembangunanDaerah (RKPD);
b.
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan
Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta
Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD);
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3)
PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1)
Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan Daerah
dan Pasal 129 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, makaRencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Walikota tentang Rencana Kerja
PembangunanDaerah (RKPD) KotaBaubauTahun 2016;
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan KotaBau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 165Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4593); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 83 Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4817);
12.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 137);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perubahan atasPeraturan DaerahKota Bau-Bau
Nomor 1 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
dan Staf Ahli
Walikota
Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor3Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Kota BaubauNomor 4Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
18.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor1 Tahun 2013,
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013
Nomor 1); 18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
NegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor 310);
19.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
20.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 32);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKOTA BAUBAU TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 huruf i dan huruf j, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 26, dan Penambahan Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D. Diatur juga tentang perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 46, serta penambahan Pasal 36B dan Pasal 62A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat