Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penentuan Nilai Perolehan Air Dan Perhitungan Pajak Atas Pemanfaatan Air Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kota Baubau Nom or 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Pengam bilan dan Pem anfaatan A ir Tanah dan A ir Permukaan maka untuk Pelaksanaan Teknis perlu diatur dengan Peraturan W alikota Baubau;
b. bahwa potensi sum berdaya air tanah dan air perm ukaan tidak merata di sem ua wilayah, sehingga pengam bilan dan pem anfaatan air akan mem pengaruhi ketersediaan air dan kondisi lingkungan;
c. bahwa berhubung dengan maksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan W alikota.
1. U ndang-Undang Nom or 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tam bahan Lembaran Negara Nom or 3046);
2. U ndang-Undang Nom or 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tam bahan Lembaran Negara Nom or 4120);
3. U ndang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sum berdaya Air (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tam bahan Lembaran Negara Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Nom or 4437), sebagaim ana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-U ndang Nom or 12 Tahun 2008 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2008 Nom or 59, Tam bahan Lembaran Negara Nom or 4389);
5. U ndang-Undang Nom or 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan antara Pem erintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Nom or 4438);
6. Undang-Undang Nom or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lem baran Negara Tahun 2009 N om or 130, Tambahan Lembaran Negara Nom or 5049);
7. U ndang-Undang Nom or 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lem baran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tam bahan Lem baran Negara Nom or 5059); 8. Peraturan Pem erintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pem erintah antara Pem erintah, Pem erintah Daerah Provinsi dan Pem erintah Daerah K abupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Nom or 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nom or 43 Tahun 2008 tentang A ir Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom or 83, Tam bahan Lembaran Negara Nom or 4859);
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 6).
PETU N JUK TEKNIS PENENTUAN NILAI PEROLEHAN AIR DAN PERHITUNG AN PAJAK ATAS PEM ANFAATAN AIR TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Impresariat
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Izin Usaha Jasa Impresariat merupakan pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan pemanfaatan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum. Bahwa pemberian jasa berupa izin usaha impresariat perlu diatur dengan memungut retribusinya guna menunjang pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Impresariat.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 5 Tahun 2004.
ketentuan umum,. ruang lingkup., bentuk Usaha,. perizinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha., kewajiban,. besaran tarif dan retribusi,. pembatalan izin,. pencabutan izin, ketentuan pidana., ketentuan penyidikan,. pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Reklame sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Reklame sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Reklame.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota Atau Dibayar Sendiri Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK 7. TATA CARA PEMBAYARAN 8. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 9. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 10. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINSTRASI 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 13. KEDALUWARSA 14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 15. KETENTUAN PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah POLIMA Kota Baubau, perlu disusun Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Aan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah POLIMA Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau, tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Aan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah POLIMA Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Daerah kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah POLIMA Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas
Bab V Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Direksi
Bab VI Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Pertama Kali pada Saat Pendirian
Bab VII Informasi Pelaksanaan Seleksi
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Kota Baubau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wall kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATAKERJA
BABV KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASIDAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN LAIN- LAIN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengefektifkan dan tertibnya pengelolaan terminal sebagai salah satu jenis penerimaan melaui sektor Jasa yang dapat dikelola guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Terminal salam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Dampak Ekonomi Terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang mempunyai implikasi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan politik sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pernbentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120) ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. 4. 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor T bah 244, am an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor· 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tahun 2020; Peraturan Walikota Baubau Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (Serita Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 42.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
Ruang Lingkup
Penganggaran
Pembinaan dan Pengawasan
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi, maka perlu menetapkan Retribusi Izin Usaha Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;
b. bahwa Izin Usaha Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pengurangan daerah, maka perlu diatur pemungutannya sebagai Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kewenangan
BAB III Ketentuan Operasional dan Perizinan
BAB IV Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi
BAB V Golongan Retribusi
BAB VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB VII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif
BAB VIII Struktur dan Besarnya Tarif
BAB IX Wilayah Pemungutan
BAB X Masa Retribusi dan Saat Terhutangnya Retribusi
BAB XI Surat Pendaftaran
BAB XII Penetapan Retribusi
BAB XIII Tata Cara Pemungutan
BAB XIII Tata Cara Pembayaran
BAB XIV Keberatan
BAB XV Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
BAB XV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
BAB XVI Kedaluwarsa Penagihan
BAB XVII Ketentuan Pidana
BAB XVIII Sanksi Administrasi
BAB IX Penyidikan
BAB XX Ketentuan Lain-Lain
BAB XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan · Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Desease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Vims Desease 2019 yang mempunyai implikasi
kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan politik sehingga
perlu dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian
secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu,
partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, perlu
memberikan penghapusan sanksi administratif berupa
denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001, tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4120) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6938);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Republik Indonesia Tahun 2020; 7. Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Tak Terduga (Berita Daerah
Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 42).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan dasar sebagai obyek retribusi dipandang perlu menetapkan tarif Puskesmas dan Puskesmas Rawat Inap Kota Baubau.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120) ; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3348) ; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4861); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN 7. PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF DAN KELAS PERAWATAN 8. TARIF RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP 9. PENATAUSAHAAN DAN PENGELOLAAN PENERIMAAN PUSKESMAS DAN PUSKESMAS RAWAT INAP KOTA BAUBAU 10. WILAYAH PEMUNGUTAN 11. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 12. TATA CARA PEMUNGUTAN 13. TATA CARA PEMBAYARAN 14. TATA CARA PENAGIHAN 15. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 16. KEBERATAN 17. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 18. KEDALUWARSA 19. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 20. SANKSI ADMINISTRASI 21. KETENTUAN PIDANA 22. KETENTUAN PENYIDIKAN 23. KETENTUAN PERALIHAN 24. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat