Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 16 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN 7. PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF DAN KELAS PERAWATAN 8. TARIF RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP 9. PENATAUSAHAAN DAN PENGELOLAAN PENERIMAAN PUSKESMAS DAN PUSKESMAS RAWAT INAP KOTA BAUBAU 10. WILAYAH PEMUNGUTAN 11. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 12. TATA CARA PEMUNGUTAN 13. TATA CARA PEMBAYARAN 14. TATA CARA PENAGIHAN 15. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 16. KEBERATAN 17. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 18. KEDALUWARSA 19. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 20. SANKSI ADMINISTRASI 21. KETENTUAN PIDANA 22. KETENTUAN PENYIDIKAN 23. KETENTUAN PERALIHAN 24. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/ NO. 16
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan