Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN 7. PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF DAN KELAS PERAWATAN 8. TARIF RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP 9. PENATAUSAHAAN DAN PENGELOLAAN PENERIMAAN PUSKESMAS DAN PUSKESMAS RAWAT INAP KOTA BAUBAU 10. WILAYAH PEMUNGUTAN 11. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 12. TATA CARA PEMUNGUTAN 13. TATA CARA PEMBAYARAN 14. TATA CARA PENAGIHAN 15. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 16. KEBERATAN 17. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 18. KEDALUWARSA 19. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 20. SANKSI ADMINISTRASI 21. KETENTUAN PIDANA 22. KETENTUAN PENYIDIKAN 23. KETENTUAN PERALIHAN 24. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat