Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa
sebagai pelaksanaan
Dokumen pelaksanaan
Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) sesuai
ketentuanpoint 36PeraturanMenteri Dalam Negeri
Nomor27Tahun 2013
tentangPedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran2014, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang
Perubahan
Pertama
Penjabaran Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran
2014;
1.
Undang-UndangNomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yangBersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan PembangunanNasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
12.
PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 27,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712); 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014;
22.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor13Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013 Nomor 13). 24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubahDua Kali Terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; 26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nmor 32).
PERUBAHAN PERTAMA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Baubau Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 103 (1) bahwa Rancangan Perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan dismpaikan oleh Kepala Bappeda melalui Sekretaris Daerah untuk persetujuan penetapan dan pengundangan; b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Baubau Tahun 2021 memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kota Baubau untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan Daerah yang berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Baubau Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakbir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengab Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590); 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Darah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Baubau Tahun 2005 -- 2025 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 1); 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018 - 2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2); 20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 4).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 merupakan penjabaran dari basil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah (RKP), kondisi lingkungan strategis daerah, basil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun sebelumnya dan Rancangan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan perparkiran sebagai prasarana pelayanan transportasi umum merupakan salah satu upaya penertiban dalam berlalu-lintas. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan perparkiran sebagai salah satu sumber pendapatan melalui sektor retribusi yang dapat dikelola, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Retribusi Perparkiran.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota BauBau No. 5 Tahun 2004.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5®79); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 17).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Sewa Gedung Pancasila, Gedung Wa Ode Wau Dan Aula Islamic Center
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan kepastian dalam penentuan tarif sewa Gedung;
b. pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu jenis penerimaan ; melalui sistem sewa, sehingga dipandang perlu menetapkan objek dan besamya tarif sewa Gedung Pancasila, Gedung Wa Ode Wau dan Aulah Islamic Center;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada , huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Sewa Gedung Pancasila, Gedung Wa Ode Wau dan Aula Islamic Center.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota I Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN GEDUNG
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF SEWA
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF SEWA
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kokalukuna
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, dan mengingat Wilayah Kecamatan Wolio yang cukup luas dan penduduknya yang relatif padat, maka dipandang perlu diadakan pemekaran dengan membentuk Kecamatan Kokalukuna. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 tahun 2003; Perda Kota Bau – Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau – Bau No. 5 tahun 2004;
Ketentuan umum, Pembentukan dan Batas Wilayah,. Ketentuan lain-lain,. dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
- Bahwa Peraturan Daerah Kota Baubau No.1 tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi objektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No 13 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.26 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.2 Tahun 2011; Perda Kota Baubau No.4 Tahun 2014; Perda Kota Baubau No.8 Tahun 2017; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Nama Obyek dan subyek retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembetulan Pengurangan Ketetapan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
47 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 192 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 192, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 192
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Workshop Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruano Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta menindak lanjuti ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Wall Kata Baubau Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau bahwa pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah {UPTD) sesuai dengan kebutuhan dan besamya beban kerja; b. bahwa sebagaimana clim.aksud dalam huruf a, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam rangka melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / a tau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana · Teknis Daerah Workshop Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
. Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara ~publik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedornan dan Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Dibidang Pekerjaan Umum clan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2)11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5); 12. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 42} an Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 061 /2577 Tanggal 30 Mei 2022 Hal Rekomendasi/Persetujuan atas Pembentukan U:PTD Workshop Alat Berat pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kata Baubau.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Izin Trayek sebagai salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa Izin Trayek sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 17. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 25); 18. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. KETENTUAN IZIN TRAYEK 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 10. TATA CARA PEMUNGUTAN 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 14. KEBERATAN 15. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 16. KEDALUWARSA 17. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 18. SANKSI ADMINISTRASI 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PENYIDIKAN 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Peruntukan Ruang
ABSTRAK:
a' bahwa daram rangka pengendarian pemanfaatan ruang guna
melindunEl kepentingan umum dan menciptakan tertib
pembangunan dan pengembangan kota sebagai unsur
pendorong pembangunan dan se-suai dengan kebrjaksanaan
pemerintah untuk meraksanakan pernbangunan kota secara
terpadu, maka peruntukan ruang koia secara optimar, seimbang
dan berkesinanrbungan sangat diperlukan;
b. bahwa untuk meraksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, triperrur<an sumber fiembiayuun y"ng diperoreh dari
retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagain-rana dimaksud pada
huruf a dan b, perru ditetaplan uenfan peraturan warikota
Baubau.
1. undang-undang Nomor s rahun 1g60 tentang peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Repubrik rndonesia
Tahun 1960 nomor 3g, Tambahan LernSaran rrJegara Tahun 1g74
Nomor Z}ae;
2. undang-undang Nomur 4 Tahun Jgg2 tentang perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Repubrik rndonesia Tahun 1g60
Nomor 23' Tambaharr Lembiran Negara Nomor 346g);
3. undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar
Budaya (Lembaran Negara Repubrik rndonesia Tahun 2009
Nomor 27, tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
4- Undang-undang Nomor 1g rahun lggg tentang Jasa Kontruksi
(Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Lembaran Negara Nomor 3833);
6. undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
7 - undang-Undang Nomor 28Tahun 2002 tentang Bangunan
gedung. (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4242);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan _perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004-Nomoi 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389); 9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2404
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nonror 12 tahun 2008 teniang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2404 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
tahun 2008 N,:mor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20A4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemeriniah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4a38);
Undang-undang Nornor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
(Lembaran Negara Repubhk lndonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725),
12. Undang-Undang Nontor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara 50a9);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang lzin Usaha
lndustri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1995
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3957);
Peraturan Perncrintah Ncmor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor a139);
Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 20A7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor a.-737)i
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Organisasi Can tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Koia Baubau
(Lembaran Dae;ah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang
lzin Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan Bagi
perusahaan in,Justri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA DAN OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
TATA CARA PELAYANAN PENGUKURAN, KETERANGAN RENCANA KOTA DAN IZIN PERUNTUKAN RUANG
BAB VII
PENETAPAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB lx
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XIV
SURAT PENDAFTARAN
BAB XV
TATA CARA PENETAPAN
BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XVII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PEMBATALAN RETRIBUSI
BAB XVIII
KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XIX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
EAB XX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XXI
KETENTUAN PERIZINAN
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII
PENYIDIKAN
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat