Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a' bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk rneningkatkan kemampuan petani daram penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
c. bahwa dengan ditetapka'nya peraturan Menteri pertanian Nomor
50/Permentan/SR.130/rU2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian Tabun
Anggaran 2010 maka keb.tuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi 'ntuk Sektor pertanian Tahun Anggaran 2.009 yang
telah ditetapkan denga' peraturan walikota Bau-Bau Nomor I
Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c, maka perlu menetapkan peraturan walikota Bau-Bau tentang
Kebutuhan dan r{arga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Perlanian Tahr_rn Anggaran 2010.;
1. undang-L.tndang Nomor 13 Tahun 200r tentang pembentukan Kota
Bau-Bau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,
Tambzrhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ar20 );
2. undang-undang Nomor 12 Tahun lg92 tentang Sistem Budidaya
Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Noinor 46,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 347g);
3. undang-undang I'{omor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara ( Lembaran Negara Repubrik Indonesia 'fahun 2003 Nomor 70-
Tambahan Lembara'Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4. undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2a78);
5. undang-undang Nomor 18 Tahun 2c04 tentang perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor g5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor r25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493) yang teiah ditetapkan menjadi undang-undang Nomor g rahun
2005 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 10g.
Tambahan Lembaran Negara Nomor a5ae;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 fahun 2001 tentang pupuk Budidaya
Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 200r Nomor 14. Tambahan
Lembaran Negara l{omor 4079 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiderr Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk
Bersubsidi Sebagai Barang Dalani pcnga-;asa;;
10. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tnhun 200g tentang organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau.Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-
Bau Tahun 2008 Nomor 2);
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR2601112003 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
12. Keputusan Menteri Perranian Nomor 237 /KptsloT.2l0/ 412003 tentang
Pedoman Pengauasan Pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk
An - Organik;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 lKpts/oT.zl0l 412003 tentang
Pengawasan Formula Pupuk An- Organik; 14. Keputusan Menteri Psrtanian Nomor 0liKpts/SR.I30/ l/2006 tentano
Rekomendasi pemupukan N,F dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
i5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/11K.0601 ?.1212006 tentano
Pupuk Organik dan pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2144-DAG/PER/ 61200g tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : S0/Permentarv' SR.l30llll200g
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/I(pts/ OT.160/7/2006 tentang
Pembentukan Tim pengawas pupuk Bersubsidi ringkat pusat;
19. Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara Nomor 76 Tabun 2a09 Tanggal
14 Desember 2009;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kelurahan Berpotensi Wisata Sebagai Kawasan Limbo Wisata di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sektor Pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan, diversifikasi produk wisata serta pemberdayaan masyarakat, maka beberapa kelurahan yang berpotensi menarik wisatawan dapat dijadikan sebagai Kawasan Limbo Wisata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah di u bah be b er a pa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran· Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 7. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kata Baubau Tahun 2014- 1034; 9. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 10. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 40).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VI KAWASAN LIMBO WISATA
BAB VII PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tariff Retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 129 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Kota Baubau
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoo
rdinas
i dan menyeluruh maka diperlukan Prosedur Te
tap (PROTAP) Penanggulangan Bencana sebagai pedoman bagi aparat
/
instansi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pengu
r
angan ris
iko bencana di K
ota Baubau; b
. bahwa berhubung dengan maksud huruf a
, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggul
an
gan Bencana di K
ota B
aubau;
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye
l
engggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Ko
rups
i, Kol
usi dan Nepotisme (Le
mbaran Neg
ar
a Republik I
ndones
i
a Tahun 1
999 Nomor 75
, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 3851); 2
. Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota B
au
-Bau (Lembaran Negara Repub
l
ik I
ndonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Nega
r
a Repu
blik I
ndonesia Nomor 4120 ); 3. Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan D
aerah (
Le
mbaran Negara Republik Indonesia T
ahun 2004 Nomor 125, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 12 T
ahun 2008 Tentang Perubahan K
edua atas Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4844); 4
. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
; 5
. Undang-Undang Nomor 24 T
ahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723
); 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 t
entang Penataan Ruang (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4725
); 7. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan
g Pembentukan Peraturan P
erundang-
undan
gan (Le
mbaran Negara Republik Indonesi
a Tahun 2011 Nomo
r 82
), Tambahan Lembaran Negara Repub
l
ik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nom
o
r 38 T
ahun 2007 t
e
ntang Pembagi
an Urusan Pemerintahan A
ntara Pemerintah
, Pemerintahan D
aerah Provi
nsi dan Peme
rintahan Daerah K
abupaten/Kota (L
embaran N
egara Republik Indo
nesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omor 4737 ); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lemb
aran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a tahun 2007 N
omo
r 89, Tambahan Lembaran N
egara Repu
blik I
ndonesia N omor 4 7 4
1); 10
. P
eraturan Pemerintah Nomor 2
1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tamb
ahan Lembaran N
egara Republi
k I
ndonesia N
omor 4828
); 11. Pe
raturan Pemerintah N
omor 22 Tahun 2008 t
entang Pendanaan Pe
n
gel
olaan B
antuan Bencana D
aerah (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a Nomor 4829)
; 12
. Peraturan Pemerintah Nomo
r 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga I
nternas
ional dan Le
mbaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830)
; 13
. Peraturan Presiden Nomo
r 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Benc
ana (
Lembaran Negara Republik Indones
ia T
ahun 2008 No
mo
r 69,Tambahan Lembaran Neg
ara Re
publik Indo
nes
i
a Nomor 4830); 14. Peraturan D
aerah Ko
ta Baubau Nomo
r 2 Tahun 2011 ten tan
g Perubahan atas Peraturan D
aerah Kota Bau
-B
au Nomor 2 T
ahun 2008 t
entang Organisasi dan T
ata Ke
rja Di
nas Daerah K
ota B
au
-B
au (Lemb
aran D
aerah Kota B
au
bau T
ahun 2011 Nomor 2)
; 15. Peraturan Daerah K
ota B
aubau Nomor 1
0 Tahun 2012 tentang Pembentukan Org
anisa
si dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Be
n
c
ana D
aerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota B
aubau Tahun 2011 No
mor 10)
; 16
. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomo
r 46 Tahun 2008 t
e
ntang Pedoman Organ
i
sasi dan Tata Kerja B
adan Penanggulangan Bencana Daerah; 17
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentan
g Pembentukan Prociuk Hukum D
aerah (Serita N
egara Republik I
ndon
esia Tahun 2014 Nomor 32
);
PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA BAUBAU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih tertibnya pengelolaan admin
i
s
t
r
asi
pe
l
a
ya
n
an
k
ese
ha
t
an
pada
lin
g
ku
p
d
ina
s
k
ese
h
a
t
an
k
ota
Bauba
u
,
d
i
pandan
g
p
e
r
l
u
m
e
n
ga
tur
p
e
n
ge
l
o
l
aan
pe
n
e
ri
maan
k
euan
gan
D
ina
s
Kese
ha
t
an
Ko
t
a
Baubau
;
bahw
a
be
r
dasa
rk
a
n
pe
r
t
imba
n
gan
se
baga
i
ma
n
a
d
i
ma
k
su
d
da
l
am
hu
r
uf
a
,
p
e
r
l
u
di
t
e
t
apk
an
de
n
gan
p
e
r
a
t
ur
an
Wa
lik
o
t
a
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang pemb
e
ntuk
am
Ko
t
a
Bau-Bau
(
Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Ta
hun
20
0
1
Nomo
r
93
,
Tambah
an
Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
No
mor 4
120)
;
Unda
n
g
-Unda
n
g
Nomo
r
17
Ta
hu
n
200
3
t
e
nt
a
n
g
k
e
ua
n
gan
Nega
r
a
(Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indon
es
i
a
Ta
h
u
n
2003
Nomo
r
47
,
Tambahan
Le
mbar
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Nomor 4286)
;
Undan
g
-Und
a
n
g
Nomor
1
Ta
hu
n
200
4
t
e
n
t
a
n
g
Pe
mbe
ndaha
r
aan
Nega
r
a
(Lembaran
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Ta
hun
200
4
Nomor
5
,
Tamba
h
an
Lemba
r
a
n
Nega
r
a
Re
publ
i
k
Indon
es
i
a
Nomo
r 4355)
;
U
ndang
-U
nda
n
g
Nomor
15
Tahu
n
200
4
t
e
nt
an
g
Pe
m
e
r
i
k
saan
p
e
n
ge
l
o
l
aan
dan
t
an
gg
un
g
j
awab
Ke
ua
n
gan
Nega
r
a
(
Le
mba
r
an
Negar
a
Repub
li
k
Indon
es
i
a
Ta
hun
200
4
Nomor
66
,
Tamba
h
an
Lemba
r
an
Negara Republik Indonesia 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5324); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4138); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4741); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2015 Nomor 8).
PENGELOLAAN PENERIMAAN KEUANGAN BIDANG PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP DINAS KESEHATAN KOTA BAUBAU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya berbagai sektor usaha dibidang informasi dan komunikasi di Daerah, perlu segera dilakukan, penertiban, pembinaan dan pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa untuk mengefektifkan penertiban, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan izin usaha Bidang Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, perlu ditetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1989; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1994; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya penataan ruang dan bangunan dalam wilayah Kota Bau-Bau serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dipandang perlu menetapkan, obyek dan besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP RI Nomor 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan penanaman modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang kondusif dan menjamin kepastian hukum kepada para investor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kota Baubau.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 262 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4064); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang import dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4861); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu; 17. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 18. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 19. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; 20. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 21. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN PENANAMAN MODAL 3. HAK DAN KEWAJIBAN PENANAM MODAL 4. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL 5. KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL 6. PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL 7. SANKSI 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5887); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil diLingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5). 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 24).
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu disusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan upaya pembinaan, penertiban, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro (Pedagang Kaki Lima) serta perlindungan terhadap hak-hak pihak lain perlu dilakukan penataan dan pengaturan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan maksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang N om or 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
2. Undang-Undang N om or 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N egara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N om or 4287);
3. Undang-Undang N om or 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 5, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N om or 4355);
4. Undang-Undang N om or 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan N egara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4400);
5. Undang-Undang N om or 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 53, Tambahan Lembaran Negara N om or 4120);
6. Undang-Undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 125, Tam bahan Lembaran N egara N om or 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- undang N om or 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tambahan Lembaran N egara N om or 4389); 7. Undang-Undang N om or 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 68 Tambahan Lem baran N egara Nom or 4725 ) ;
8. Undang-Undang N om or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2009 N om or 130, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 5049);
9. Peraturan Pemerintah N om or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 82, Tam bahan Lembaran N egara N om or 4737);
10. Peraturan Pemerintah N om or 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lem baran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 140, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13. P eraturan M enteri D alam N egeri N om or 16 T ahun 2006 tentang P rosedur P enyusunan P roduk H ukum D aerah.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
15. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau N om or 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota Bau-Bau N om or 3 Tahun 2009);
16. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau N om or 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Bau-Bau N om or 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K eija Dinas Daerah (Lembar Daerah Kota Baubau N om or 2 Tahun 2011);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembar Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PEM UNGUTAN BPHTB
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat