Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN PENANAMAN MODAL 3. HAK DAN KEWAJIBAN PENANAM MODAL 4. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL 5. KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL 6. PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL 7. SANKSI 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat