Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Program Gerakan Bersama Masyarakat Pembangunan Kelurahan Tangguh Kota Baubau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangks mewujudkan pemberdayaan masyarakat
yatig berbasis inovasi dan potensi wilayah melalui penguatan
kelembagaan kemasyarakatan, Pemerintah Kota Baubau
menerapkan Program Gerakan Bersama Masyarakat
Pembangunan Kelurahan Tangguh (Gempar Tangguh) melalui
optimalisasi tugas, peran dan fungsi aparat Pemerintah
Kecamatan dan Helurahan beseria Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan Program Gempar Tangguh
sebagaimana dimaksud dalam hurul a, perlu menyusun
Petunjuk Teknis pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Baubau tentang Petunjuk Teknis Program
Gerakan Bersama Masyarakat Pembangunan Kelurahan
Tangguh (Gempar Tangguh] Keta Baubau Tahun Anggaran
2018;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Momor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomr 4120};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan
Keuangan MNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomear 4286);
3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesin Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antata Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tamhan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 20135 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 4578},
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nemor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lemhbaran Negara Republik
Indonesia Nomar 6206);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negara Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Momor 5 tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007
Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungiawaban ~ Bendahara serla
Penyampaiannya;
15. Peraturan Menteri Dalam Meged Momor 1 tahun 2013
tentang pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan
pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menter Dalam Negeri
Nomor 31 Tahun 2016 Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
|{Berita Negara Republik Indonesia Tehun 2016 Nomor
125);
17. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
77/ huk/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Dacrah
[Lembaran Darrah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
18, Peraturan Daerah Kota Baubau Nomer 3 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
[Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nemor 3);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nemor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau [Lembaran Daerah Kota Baubau tahun 2016
Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Baubau Tahum 2018 (Lembaran Daerah Hata
Baubau Tahun 2017 Nomor 8);
21. Peraturan walikota Baubau Nomor 87 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Masukan i Lingkungan
Pemerinitah Kota Baubau Tahun Anggaran 2018 [Berita
Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 87);
22, Peraturan walikota Baubau MNomor 98 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 98).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM GEMPAR TANGGUH
BAB IV SKALA PRIORITAS
BAB V PENUNJANG PELAKSANAAN PROGRAM GEMPAR TANGGUH
BAB VI JENIS KEGIATAN, RUANG LINGKUP, DAN PENATALAKSANAAN BARANG DAERAH PROGRAM GEMPAR TANGGUH
BAB VII INDIKATOR KINERJA
BAB VIII PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB IX SUMBER DANA PELAKSANAAN PROGRAM GEMPAR TANGGUH
BAB X KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM GEMPAR TANGGUH
BAB XI PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
12
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas kesempatan belajar dan
meningkatkan daya tampung bagi lulusan sekolah dasar
yang ingin melanjutkan di Sekolah Menengah Pertama (SMF)
maka perlu dilakukan pembukaan SMP baru;
b. bahwa melihat kondisi, potensi wilayah dan animo
masyarakat, maka pembukaan SMP Negeri 19 Baubau
dianggap cukup tepat untuk memenuhi tuntutan daya
tampung lulusan Sekolah Dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebapaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Struktur
Organisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistemn
Pendidikan Masional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negera Fepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomer 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomer 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
6, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan {Lembaran
Megara Republilc [ndonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran MNegara Republik Indonesia Nomor
5105 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Megara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubghan Hedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Endonesia
MNomor 5670);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Jsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
O, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36
Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomaor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 2018,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik
Bidang Kesehatan, Tahun Anggaran 2017 dipandang perlu
Standar Biaya Jaminan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
lnjut milik Pemerintah Daerah;
b. behwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan (JAMPERSAL)
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTF) Dan
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Milik
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Baubau [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran WNegara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antarn Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Megara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonest Nomor 5587 schagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679];
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
( Lembaran Megara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
233, Tambahan Lembaran MNegara Republik Indonesia
Nomor 6138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 244};
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Standar Tarif Pelayanan Keseahatan Dalam penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknik Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik
Bidang Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Perbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomaor 5).
14. Peraturan Walikota Baubau Nomor 87 Tahun 2017 Tentang
Standar Biaya Masulkan di Lingkungan Pemerintah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Baubau
Tahun 2017 Nomor 87);
15. Peraturan Walikota Baubau Nomor 6 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Sebagai
Badan Layanan Umum Daerah Kota Baubau Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN JAMPERSAL
BAB III PENYELENGGARA JAMPERSAL
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN JAMPERSAL
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
10
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 87 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi serta lancarnya perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun
Anggaran 2018, serta untuk mengakomodir usulan
dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Baubau,
perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Walikota
Baubau MNomor 87 Tahun 2017 tentang Standar
Biaya Masukan (SBM] di Lingkungan Pemerintah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Baubau tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Baubau Nomor 87 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Masukan (SBM) di Lingkungan
Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahum 2001 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Megara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421};
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daergh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Megara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
({Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nemer 123);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomer 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah Dua Kali Terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri 8ipil dan Pegawai Tidak Tetap;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomeor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018,
18. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2000
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembar Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 1).
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Baubau Nomor 87 Tahun 2017
tentang Standar Biava Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 87)
schingga menjadi tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum yang
tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan suaty bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggarasn tata pemerintahan yang baik, bersih dan
bertanggungiawab untuk memenuhi tuntutan masvarakat
atas dokumen dan Infomasi Hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa wuntuk mengelola Dokumentasi dan Informasi
Hukum yang lengkap,akurat, mudah dan cepat yang
tersebar diberbagai Organisasi Perangkat daerah perlu
membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi
dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau {Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indanesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tehun 2009 tentang Pelayanan
Publik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nemor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
. 3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentast dan Informasi Hukum WNasional (Lembaran
Negara Republik Indenesia Tahun 2012 Nomor 82);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2
Tahun 2013 tentang Standarisasi FPengelolaan Teknis
Dokumentasi dan Informasi Hukum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
10
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyclenggarsan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di.
Lingkungen Pemerintsh Hota Baubau, Pejabat Pegawai
Pemerintah Kota Baubau dilarang menerima hadiah atau
suatu pemberian dar siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
datam huruf &, perlu menstapkan Peraturan Walikota Baubau
tentang Pedoman Fengendalian Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Darn Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tehun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomer 137, Tambahan
Lembaran Megara Republik Indenesia Nomor 4250);
5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4081);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
pedoman Pembingan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer
165, Tambahan Lembaran NWegara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nemor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
13. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
16. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V SOSIALISASI
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
dan dokumentasi yang berkuslitas diperlukan adanya
pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Baubau Tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Kota Baubau,
1. Undang-Undang MNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4846);
2. Undang-Undang MNomor [1 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesin Nomor 4843)
Sebagaimana Telah di Ubah menjadi Undang-Undang
nomor 19 Tahun 2016;
3. Undang-Undang MNomor 39 Tahun 32008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3587); sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang MNomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149];
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau (Lembaran Daecrah Kota Baubau Tahun
2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV PPID
BAB V KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VI KELENGKAPAN PLID
BAB VII MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PLID
BAB IX KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
17
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan
Komunikasi dan Informatika Kota Baubau dan
mewujudkan pelaksanaane-government yang terarah,
terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu diatur
pelaksanaan dan pengembangan e-government di
lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan dan Pengembangan egovernment
di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Rencana Pita Lebar Indonesia Tahun 2014-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 31);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 28
Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id
untuk situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
y . tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan
® Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Komunikasi dan Informatika di
Lingkungan Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2016 Nomor 5);
Memperhatikan:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Komunikasi dan Informatika di
Lingkungan Pemerintah;
2. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di
Indonesia;
3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan egovernment.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN E-GOVERNMENT
BAB IV KERJASAMA DENGAN INSTANSI VERTIKAL DAN PIHAK KETIGA
BAB V PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 350 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan perizinan kepada
masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal
13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik bahwa pelayanan publik dapat diselenggarakan melalui
sistem pelayanan terpadu dan dengan prinsip pendelegasian
atau pelimpahan kewenangan;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
non perizinan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien
melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka dipandang perlu
mengatur pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Baubau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : Per/20/ M.PAN/04/2006 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13
Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
15. Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 14 Tahun
2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman
Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal;
17. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan
Publik;
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanaman Modal di Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2012 Nomor 25);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
10
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan penilaian
risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko;
b. bahwa dalam penilaian risikc memerlukan upaya umtuk
mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan
mengarahkan langkah-langkah konkret sehingga lebih
memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Baubau tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risike Di
Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara vang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
3 Tahun 1999 Nomor 75, Tambshan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); :
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Megara ([Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran MNegara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan:
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Mepara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomer 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 5
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Megara Republik Indonesia
Nomeor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahat Kedua atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
164); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Womor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9@ Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
9, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Pegaturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Repuhlik Indonesia Nomor 4890);
11, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2017 tentang
Pernbinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tarmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomaor 604 1);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
14.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risikko Di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi SBulawesi
Tenggara;
16. Peraturan Daerah Hota Baubau Nomor 5§ Tahun 2016 he.nl.'ang.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
{Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); !
17, Peraturan Walikota Baubau Nomor 29 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkup Pemerintah Daerah Kota Baubau,
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV TAHAPAN PENILAIAN RISIKO
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat