Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan dan pengaturan tempat-tempat pemakaman umum dalam Wilayah Kota Bau-Bau merupakan salah satu tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, yang perlu diatur secara efektif dengan memperhatikan aspek Agama sosial dan Budaya masyarakat Kota Bau-Bau. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan tempat-tempat Pemakaman umum sebagai salah satu sumber sumber penerimaan melalui sektor Retribusi dipandang perlu menetapkan Obyek dan besamya Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 51 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah degan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004;
Ketentuan umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Jenazah,. Tempat Pemakaman Umum,. Taman Pemakaman Bukan Umum,. Perizinan,. Pelaksanaan Pemakaman,penggalian,dan pemindahan Jenazah,. Batas waktu penggunaan Tanah makam dan bangunan makam,. Larangan Mendirikan bangunan atau menembok makam,. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif,. Struktru dan besarnya tarif,. Wilayah pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi administrasi,. Tata Cara Pembayaran,. Kadaluarsa Penagihan, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. ketentuan penyidikan,. Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Pembangunan dalam wilayah Kota Bau-Bau yang serasi dan seimbang sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah Kota Bau-Bau, dipandang perlu menetapkan Obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Gangguan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 15 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah degan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa,. Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif,. Struktur dan besarnya tarif,. Masa Retribusi dan saat retribusi terutang,. Wilayah pemungutan,. Tata Cara pemungutan,. Sanksi administrasi,. Tata Cara Pembayaran, Tata Cara penagihan,. Pengurangan, Keringanan, dan pembebasan retribusi,. Keberatan,. Pengembalian kelebihan pembayaran,. Kadaluarsa,. Ketentuan pidana,. Ketentuan penyidikan,. ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 7 Tahun 2004
Bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana serta fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam wilayah Kota Bau-Bau, maka dipandang perlu mengatur tentang Izin Gangguan. Berdasarkan Undang-undang Gangguan Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450, maka dipandang perlu mengatur Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah, Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU gangguan atau Hinder ordonnantie (Ho) (Staatblad Tahun 1926 No. 226 jo. Staatblad Tahun 1940 No. 14 dan No. 450); UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau Bau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bau - Bau, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau -Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepres RI No. 44 Tahun 1999; Kepres RI No.159 Tahun 2000.
Segala Ketentuan terkait Tata kerja dan struktur organisasi SKPD di Kota Baubau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pengedaran dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pengendalian, penjualan dan pengedaran minuman beralkohol, yang berdampak pada menurunnya kualitas moral, mental dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pengendaliananya Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan umum, Pengawasan dan pengendalian,. Pengedaran minuman beralkohol,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur tingkat penggunaan jasa,. Konsumen,. PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL,. WILAYAH PEMUNGUTAN,. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran., Tata Cara Penagihan,. Pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Daerah melalui pengelolaan persampahan sebagui salah satu jenis penerimaan melalui sektor Retribusi dipandang perlu menetapkan Obyek dan Besamya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Untuk melaksanakan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan Pembangunan dalam Wilayah Kota Bau-Bau dengan memanfaatkan ruang Wilayah secara berdaya guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pertahanan Keamanan perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau. Untuk melaksanakan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dan menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 15 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres No. 32 Tahun 1990.
Ruang Lingkup; Asas, Tujuan, dan Strategi; Arah Kebijaksanaan dan Fungsi Kota; Kebijaksanaan Umum Pengembangan Kota; Rencana Pengembangan dan Penataan Ruang Kota; Rencana Pengelolaan Pembangunan Kota; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Ketentuan PIdana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan Pihak Ketiga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah dimana pengurusan dan pengelolaanya harus diatur dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah. Untuk melaksanakan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya berbagai sektor usaha dibidang informasi dan komunikasi di Daerah, perlu segera dilakukan, penertiban, pembinaan dan pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa untuk mengefektifkan penertiban, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan izin usaha Bidang Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, perlu ditetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1989; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1994; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 28 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan penggilingan padi, telah berkembang dengan pesat baik yang diusahakan oleh perorangan maupun badan usaha, maka perlu diadakan penataan dan pembinaan terhadap perusahan dimaksud. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan Retribusi Penggilingan Padi sebagai salah satu sumber penerimaan melalui sektor Retribusi dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Penggilingan Padi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat