PERWALI Kota Bau-Bau No. 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di kelurahan mandirian Kelurahan dalam pengelolaan pembangunan, Pemerintah Kota Bau-Bau bertekad terus melanjutkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Bau-Bau yang merupakan kebijakan Desentralisasi Fiskal pada Tingkat Kelurahan yang pendanannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan Pedoman Petunjuk Teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Prinsip Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
BAB IV Kedudukan dan Pelaksanaan PPMK
BAB V Ketentuan Peralihan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 huruf i dan huruf j, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 26, dan Penambahan Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D. Diatur juga tentang perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 46, serta penambahan Pasal 36B dan Pasal 62A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2014
PERWALI Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penge
l
olaan dan Pemanfaatan D
ana K
apitasi Jaminan K
esehatan N
asional P
ada Fas
ili
tas K
esehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
a
e
r
ah dan K
etentuan pasal 3 ayat (4) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Kesehatan Nomor 1
9 T
ahun 2014 tentang Penggunaan Dana K
apitasi Untuk J
asa Pel
ayanan Kese
hatan dan Dukungan Bi
aya Operasional P
ada Fas
ilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Pe
raturan W alikota ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana K
api
tasi dan Non K
a
pi
tas
i Ja.minan K
esehatan N
as
i
onal pada Puskesmas di Kota B
aubau
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1
999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 1
999 N
omor 42, Tambahan Lemb
ar
an Neg
ara Republik Indones
i
a Nomor 382
1); Undang
-Undang Nomor 1
3 Tahun 200
1 tentang Pembentukan Kota B
au
-B
au (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 3
. Undang-U
ndang N
omor 1
7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7
, Tambahan Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomor 4286
}
; 4
. Undang
-
Undang Nomo
r 1 Tahun 2004 t
entang Perbe
ndahar
aan Negara (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang P
emeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Ja
w
a
b Ke
uan
g
an Negara (L
emb
aran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4400
); 6. Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 t
entang Pemerintahan D
a
e
rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
25
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
)
, sebagaimana t
e
l
ah diubah beberapa kali terakh
i
r dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomo
r 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4844)
; 7. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peri
mbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N
omor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4438); 8
. Undang-Undang Nomor 40 T
ahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150
, Tambahan L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
; 9
. Undang
-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {
Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Tahun 2009 Nomor 1
12
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik Indonesia N
omor 5038); 10. Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak D
aerah dan Retribusi D
ae
r
ah (Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kese
hatan {Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
, Tambahan Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndonesia N
omor 5063)
; 12
. Undan
g-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengga
r
a J
a
minan Sosial (
Le
mbaran Negara Repu
blik I
ndonesia Tahun 2011 Nomo
r 116
, T
ambahan Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 5256); 1
3
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelol
aan Keuangan D
a
erah (
Lembaran Negara R
epublik I
ndonesia Tahun 2005 Nomor 1
40, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia No
mor 4578); 14. Pe
raturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D
aerah {Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1
65
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik I
ndonesia Nomor 4593); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pe
merintah, P
emerintahan Daerah Propinsi
, Dan Pemerintahan Daerah Kab
u
p
aten/Kota (Lembaran N
egara Republik I
ndonesia T
ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 16. Peraturan Pres
i
den Nomor 72 Tah
u
n 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndonesia Tahun 2012 Nomor 1
93); 17. Pe
raturan Presiden Nomor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan Kesehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20
1
3 Nomor 255
) sebagaimana te
l
ah diubah dengan Peraturan Presiden No
mor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No
mor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan K
esehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); 1
8
. Pe
raturan P
residen Nomor 32 Tahun 20
1
4 tentang Pe
n
gelolaan dan Pemanfaatan Dana K
apitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Lembaran Negara R
epublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); 19. Peraturan Daerah Kota B
au
-B
au Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K
erja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan D
aerah K
ota B
aubau Nomor 2 Tah
u
n 2011 t
en tang Perubahan atas Peraturan Daerah K
ata B
au-
Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang O
rganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Bau-Bau (
Le
mbaran Daerah Kata B
aubau N
amor 2 Tahun 2011}; 20. Pe
ratu
ran D
a
erah Kota B
aubau Nornor 1
6 Tahun 2012 t
entang Re
tribusi Pelayanan K
ese
hatan (Lembaran Daerah Kata Baubau Nomor 16 Tahun 2012); 21. Pe
raturan Ment
eri Keseha
tan Nomor 69 Tahun 20
1
3 tentang S
tandar Tarif Pel
ayanan K
esehatan P
ada Fasilita
s Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan K
esehatan
; 22. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 7
1 T
ahun 2013 tent
ang Pelayanan Kesehatan P
a
da J
aminan Kesehatan Nasional; 23
. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengg
unaan Dana Kapitasi J
aminan Kesehatan N
asio
nal Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Ke
sehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah ( Serita Negara Republik Indonesia T
ahun 2014 Nomor 589
); 24
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae
rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men
t
eri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BAB Ill Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BABIV KETENTUANPERALIHAN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di
kelurahan, maka diperlukan adanya penataan wilayahadministrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Bau–Bau Nomor 4 Tahun 2008.
Ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, luas wilayah dan jumlah penduduk,batas wilayah, titik koordinat dan pusat pemerintahan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan pelayanan prima kepada dunia usaha, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai upaya peningkatan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; Bahwa terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perlu dilakukan peninjauan kembali guna disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewajiban, Waktu, Tempat, dan Pengecualian Pendaftaran;
3. Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab dan Pelaporan;
4. Tata Cara Pendaftaran Perusahaan;
5. Pelayanan Informasi Perusahaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi tempat pelelangan ikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota ; bahwa untuk tertibnya penggunaan penggunaan Tempat Pelelangan Ikan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2).
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
13. KEBERATAN
14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
15. KADALUARSA
16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
17. SANKSI ADMINISTRASI
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENYIDIKAN
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Lingkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi Warga Negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah, Menengah Pertama Luar Biasa Negeri/Swasta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Ligkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 13.. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) ;
PEDOMAN P E L A K S A N A A N ANGGARAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN DANA PENDIDIKAN LAINNYA DI SEKOLAH LINGKUP KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Dan Penginapan
ABSTRAK:
Bahwa pemberian izin usaha hotel dan penginapan merupakan pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian danpengawasan terhadap usaha hotel dan penginapan. Bahwa pemberian jasa berupa izin usaha hotel dan penginapan perlu dipungut retribusinya guna menunjang pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Hotel dan penginapan.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Dikota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor7Tahun2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, makaperlu ditetapkanKlasifikasi
Nilai Jual Objek Pajakdi Kota Baubau;
b.
bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan WalikotaBaubau
tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Penentuan BesarnyaPajak Bumi dan BangunanPerdesaan
dan Perkotaan(PBB-P2)di Kota Baubau;
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun
1985 Nomor
68
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3312)
sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1994
Nomor62Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor3569);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor3091), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987); 3.
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2001
Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001Nomor93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ;
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.
PeraturanPemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau DibayarSendiri oleh Wajib Pajak(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor
119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5179);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4593); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual ObjekPajak
Sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
14.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7
Tahun 2013
Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan
16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran DaerahKota Baubau
Tahun 2011 Nomor 2);
17.Peraturan Walikota Baubau Nomor 42 Tahun 2012 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota
Baubau;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 dan 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Bahwa Pembentukan Badan Penangulangan Bencana Daerah dalam rangka memberikan perlindungan secara nyata kepada masyarakat terutama perlindungan terhadap dampak bencana, yang penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, sehingga perlu dikelola oleh suatu institusi yang memiliki struktur dan mekanisme kerja
yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bau-bau No. 2 Tahun 2011.
mengatur tentang ketentuan dan prosedur pembentukan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat