Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
di kelurahan, maka diperlukan adanya penataan wilayah administrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008.
Ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, luas wilayah dan jumlah penduduk,batas wilayah, titik koordinat dan pusat pemerintahan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Pariwisata Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kata Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W ali Kota ten tang Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Pariwisata Kata Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun · 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5). 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 14).
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN DINAS PARIWISATA KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998.;
Ketentuan Umum,. Pendirian,. Nama dan tempat kedudukan,. Tujuan dan lapangan Usaha,. Kerjasama dengan pihak ketiga,. modal,. Kepengurusan,. Direksi,. Badan Pengawas,. Pendapatan dan Uang Jaminan,. Laporan Perhitungan Hasil Usaha dan Perhitungan Tahunan,. Penetapan dan penggunaan Laba,. Pembubaran,. Ketentuan lain-lain,. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 dan 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Bahwa Pembentukan Badan Penangulangan Bencana Daerah dalam rangka memberikan perlindungan secara nyata kepada masyarakat terutama perlindungan terhadap dampak bencana, yang penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, sehingga perlu dikelola oleh suatu institusi yang memiliki struktur dan mekanisme kerja
yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bau-bau No. 2 Tahun 2011.
mengatur tentang ketentuan dan prosedur pembentukan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 Dan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13A dan Pasal 13B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penganggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ketentuan ketentuan huruf b angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183sj tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omnicom serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor6);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB III
TAHAP VAKSINASI COVID-19
BAB IV
PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
BAB V
PELANGGARAN DAN PELAYANAN ADMINISTRATIF
BAB VI
PROSEDUR PENGENAAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5). 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Betita Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3); 9. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 27).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau, diharapkan perlunya menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bau-Bau;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bau-Bau tentang tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bau-Bau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di
kelurahan, maka diperlukan adanya penataan wilayahadministrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Bau–Bau Nomor 4 Tahun 2008.
Ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, luas wilayah dan jumlah penduduk,batas wilayah, titik koordinat dan pusat pemerintahan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan pelayanan prima kepada dunia usaha, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai upaya peningkatan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; Bahwa terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perlu dilakukan peninjauan kembali guna disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewajiban, Waktu, Tempat, dan Pengecualian Pendaftaran;
3. Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab dan Pelaporan;
4. Tata Cara Pendaftaran Perusahaan;
5. Pelayanan Informasi Perusahaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi tempat pelelangan ikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota ; bahwa untuk tertibnya penggunaan penggunaan Tempat Pelelangan Ikan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2).
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
13. KEBERATAN
14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
15. KADALUARSA
16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
17. SANKSI ADMINISTRASI
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENYIDIKAN
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat