a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Teknik Bangunan dan Lingkungan;
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 15 tahun 1985
;4. UU No. 2 tahun 1993;5. UU No. 4 tahun 1997;6. UU No. 18 tahun 1997
;7. UU No. 28 tahun 2002;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 24 tahun 2007
;10. UU No. 26 tahun 2007;11. UU No. 12 tahun 2008;12. UU No. 32 tahun 2009
;13. UU No. 44 tahun 2009;14. UU No. 11 tahun 2010;15. UU No. 1 tahun 2011
;16. PP No. 27 tahun 1983;17. PP No. 36 tahun 2005;18. PP No. 26 tahun 2008
;19. PP No. 15 tahun 2010;20. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1991
;21. Keputusan Presiden No.34 Tahun 2003 ;22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 ;23.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 ;24.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007
;25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007
;26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007
;27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2007 Tahun 2007 ;28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 ;29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2008 ;30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 ;31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2009
;32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2010;33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2010 ;34.Perda No.1 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.fungsi dan klasifakasi bangunan gedung;3.persayaratan bangunan gedung;4.penyelenggaraan bangunan gedung;5.tim ahli bangunan gedung (TABG);6.peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
;7.pembinaan;8.sanksi;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
79 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20102014, bahwa penyusunan dan perbaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 2009-2013 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 20092013;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 2 tahun 1993;3. UU No. 28 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 15 tahun 2004
;7. UU No. 25 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 17 tahun 2007;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 25 tahun 2009
;13. UU No. 28 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 58 tahun 2005
;16. PP No. 65 tahun 2005;17. PP No. 39 tahun 2006;18. PP No. 38 tahun 2007
;19. PP No. 6 tahun 2008;20. PP No. 8 tahun 2008;21. PP No. 26 tahun 2008
;22. PP No. 5 tahun 2010;23. PMDN No. 54 tahun 2010;24. Perda Prov. Banten No. 2 tahun 2010;25. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2008;26. Perda Kota Tanggerang No. 2 tahun 2008;27. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2009
;28. Perda Kota Tanggerang No. 7 tahun 2010;29. Perda Kota Tanggerang No. 15 tahun 2011;30. Perda Kota Tanggerang No. 16 tahun 2011;31. Perda Kota Tanggerang No. 17 tahun 2011
1.PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2009-2013 ;2. ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2012
Penamabahan Penyertaan Modal Dearah Ke Dalam Modal Perusahaan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamabahan Penyertaan Modal Dearah Ke Dalam Modal Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2012;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;;2. UU No. 5 tahun 1962;3. UU No. 2 tahun 1993
;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 7 tahun 2004
;7. UU No. 15 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 25 tahun 2009;11. UU No. 12 tahun 2011;12. PP No.16 tahun 2005
;13. PP No. 54 tahun 2005;14. PP No. 58 tahun 2005;15. PP No. 6 tahun 2006
;16. PP No. 38 tahun 2007;17. PP No. 67 tahun 2005;18. PP No. 29 tahun 2009
;19. Perda No. 33 tahun 1995;20. Perda No. 14 tahun 2002;21. Perda No. 9 tahun 2007
;22. Perda No. 1 tahun 2008
;23. Perda No. 11 tahun 2009
;24. Perda No. 12 tahun 2011
1. ketentuan modal;2. maksud dan tujuan penyertaan modal;3. penambahan penyertaan modal;4. pelaksanaan penyertaan modal;5. hak dan kewajiban
;6. pelaporan;7. pembinaan dan pengawasan;8. ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU Gangguan (hinder ordonantie) staatsblad Tahun 1926 No. 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 5 tahun 1984;5. UU No. 2 tahun 1993;6. UU No. 23 tahun 2000;7. UU No. 28 tahun 2002;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004;10. UU No. 26 tahun 2007;11. UU No. 22 tahun 2009;12. UU No. 28 tahun 2009;13. UU No. 32 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 27 tahun 1983;16. PP No. 41 tahun 1993;17. PP No. 43 tahun 1993
;18. PP No. 36 tahun 2005;19. PP No. 58 tahun 2005;20. PP No. 79 tahun 2005
;21. PP No. 38 tahun 2007;22. PP No. 69 tahun 2010;23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 ;24. Perda No. 8 tahun 1994
;25. Perda No. 1 tahun 2008;26. Perda No. 5 tahun 2008;27. Perda No. 6 tahun 2008;28. Perda No. 5 tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 2 tahun 1993;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 26 tahun 2007;9. UU No. 22 tahun 2009
;10. UU No. 28 tahun 2009;11. UU No. 36 tahun 2009;12. UU No. 12 tahun 2011
;13. PP No. 26 tahun 1983;14. PP No. 27 tahun 1983;15. PP No. 41 tahun 1993
;16. PP No. 42 tahun 1993;17. PP No. 58 tahun 2005;18. PP No. 79 tahun 2005
;19. PP No. 38 tahun 2007;20. PP No. 41 tahun 2007;21. Perda No. 1 tahun 2008
;22. Perda No. 5 tahun 2008;23. Perda No. 6 tahun 2008;24. Perda No. 5 tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 2 tahun 1993;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 38 tahun 2004;9. UU No. 26 tahun 2007
;10. UU No. 18 tahun 2009;11. UU No. 22 tahun 2009;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. UU No. 12 tahun 2011;14. PP No. 27 tahun 1983;15. PP No. 79 tahun 2005
;16. PP No. 58 tahun 2005;17. PP No. 6 tahun 2006;18. PP No. 69 tahun 2010
;19. PP No. 1 tahun 2008;20. Perda No. 1 tahun 2008;21. Perda No. 5 tahun 2008
;22. Perda No. 6 tahun 2008;23. Perda No. 5 tahun 2009
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur ketentuan mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2.UU No. 1 tahun 1974;3.UU No. 8 tahun 1981;4.UU No. 2 tahun 1993;5.UU No. 23 tahun 2000;6.UU No. 17 tahun 2003
;7.UU No. 1 tahun 2004;8.UU No. 32 tahun 2004;9.UU No. 12 tahun 2006;10.UU No. 23 tahun 2006;11.UU No. 28 tahun 2009;12.PP No.27 tahun 1983
;13.PP No.37 tahun 2007;14.Peraturan Presiden No, 25 tahun 2008;15.Peraturan Presiden No, 26 tahun 2009;16.PMK No.11/PMK.07/2010;17.PD No.1 tahun 2008
;18.PD No.5 tahun 2008;19.PD No.5 tahun 2009;20.PD No. 6 tahun 2009;21.PD No. 4 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi
;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;6.struktur dan besaran tarif retribusi;7.wilayah pemungutan
;8.penentuan pembayaran,tempat pembayaran,angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administrasi;10.keberatan;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan;13.ketentuan penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2011
Pernambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pernambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2011;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 5 tahun 1962;3. UU No. 17 tahun 2003;4.UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 7 tahun 2004
;7.UU No. 10 tahun 2004;8.UU No. 15 tahun 2004;9.UU No. 32 tahun 2004
;10.UU No. 33 tahun 2004;11. PP No. 16 tahun 2005;12.PP No. 54 tahun 2005
;13.PP No. 58 tahun 2006;14.PP No. 6 tahun 2006;15.PP No. 38 tahun 2007
;16.PP No. 67 tahun 2005;17.PP No. 29 tahun 2009;18.PD No. 33 tahun 1995
;19.PD No. 14 tahun 2002;20.PD No. 9 tahun 2007;21.PD No. 1 tahun 2008
;22.PD No. 6 tahun 2009;23.PD No. 11 tahun 2009;24.PD No. 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan penyertaan modal;3.penambahan penyertaan modal;4.pelaksanaan penyertaan modal;5.hak dan kewajiban
;6.pelaporan;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2011
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 17 tahun 2003;4. UU No. 1 tahun 2004;5. UU No. 10 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No.33 tahun 2004;8. UU No. 51 tahun 2008;9. UU No. 27 tahun 2009
;10. UU No. 9 tahun 2010;11. PP No. 62 tahun 1990;12. PP No. 24 tahun 2004
;13. PP No.58 tahun 2005;14. PP No.38 tahun 2007;15. PP No.16 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. kedudukan protokoler pimpinan dan anggotan DPRD
;3.belanja pimpinan dan anggota DPRD;4. belanja penunjang kegiatan DPRD
;5.pengelolaan keuangan DPRD;6. penunjang kegiatan fraksi;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan / Persampahan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Persampahan/ Kebersihan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2.UU No.8 tahun 1981;3.UU No.2 tahun 1983;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.15 tahun 2004;8.UU No.32 tahun 2004;9.UU No.18 tahun 2008;10.UU No.28 tahun 2009;11.UU No.32 tahun 2009;12.PP No.27 tahun 1983;13.PP No.58 tahun 2007;14.PP No.38 tahun 2007;15.PD No.3 tahun 2003;16.PD No.1 tahun 2008;17.PD No.5 tahun 2008;18.PD No.3 tahun 2009;19.PD No.5 tahun 2009
;20.PD No.6 tahun 2009
1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi
;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.tata cara perhitungan retribusi
;6.prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;7.masa retribusi;8.saat retribusi
;9.tata cara pemungutan;10.sanksi administrasi;11.tata cara penagihan;12.tata cara pembayaran;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.keberatan
;15.pengurungan,keringan , dan pembebasan retribusi;16.kadaluwarsa penagihan
;17.tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;18.ketentuan penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan khusus;21.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat