a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah; b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2011; PP Nomor 60 Tahun 2013; PM Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013; PM Pemuda dan Olahraga Nomor 617 tahun 2014; PM Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; 3. Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dearah; 4. Peran, Tanggung Jawab, Dan Hak Pemuda; 5. Perencanaan; 6. Pembangunan Kepemudaan; 7. Prasana Dan Srana; 8. Organisasi Dan Satuan Tugas Kepemudaan; 9. Pencatatan Dan Pelaporan; 10. Pemuda Penyandang Disabilitas; 11. Penghargaan; 12. Kerjasama Dan Kemitraan; 13. Pendanaan; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016
1.Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah; 3. Sususnan Perangkat Daerah; 4. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja; 5. Staf Ahli; 6. Unit Pelaksana Teknis; 7. Kepegawaian; 8. Jabatan Perangkat Daerah; 8. Pembiayaan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Kepariiwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; b. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dimanfaatkan secara optimal dalam rangka pelestarian lingkungan masyarakat untuk mendorong aktivitas perkonomian, kesempatan berusaha, kesempatan kerja, dan mendorong pembangunan sektor lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2010; PP Nomor 52 Tahun 2012; Perpres Nomor 63 Tahun 2014; Perpres Nomor 64 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2005; Perda Nomor 8 Tahun 2005; Perda Nomor 7 Tahun 2010; Perda Nomor 6 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Asas Fungsi Dan Tujuan; 4.Prinsip Penyelenggaraan Keparawisataan; 5. Kewenangan Pemerintah Daerah; 6. Pembangunan Keparawisataan Dan Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata Dan Pendaftaran Usaha Pariwisata; 8. Ketentuan Khusus Jenis Usaha Panti Pijat Dan Karaoke Keluarga; 9. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 10. Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; 11. Penanaman Modal; 12. Insentif Dan Disinsentif; 13. Penghargaan; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Peran Serta Masyarakat; 16. Ketentuan Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagamaan Islam non formal yang menggali nilai nilai keagamaan dan moral Islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar; b. bahwa berdasarkan kewenangan, tanggung jawab dan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan non formal, maka pendidikan Diniyah Takmiliyah perlu dibangun dan dikembangkan sesuai dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Agama Nomor 13 tahun 2014; Perda Nomor 11 Tahun 2007; Perda Nomor 13 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi, Tujuan Dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup; 4. Pendidikan Diniyah Takmiliyah; 5. Peserta Didik, Pendididk, Tenaga Kependididkan, Orang Tua Dan Masyarakat; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Syahadah Atau Ijazah 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketent7uan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten TBK.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah, perlu adanya penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; b. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 9 Tahun 2007; PpNomor 9 Tahun 2009
1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Bentuk Penyertaan Modal; 4. Nilai Penyertaan Modal; 5. Pertanggungjawaban Dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Darah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka PeraturanDaerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UUNomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomoe 9 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomoe 9 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003P; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum; b. bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin telah diamanatkan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 tahun2013; PP Nomor 42 Tahun 2013; PM Ham no 22 tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup Dan Tujuan; 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi; 6. Hak Dan Kewajiban; 7. Larangan; 8. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum; 9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; 10. Tata Cara Pengajuan Dana Bantuan Hukum Yang Berasal Dari Apbd; 11. Pengawasan; 12. Ketentuan Penyidiikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a.bahwa anak anugerah tuhan yang maha esa yang merupakan generasi penerus bangsa dan dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya, sehingga perlu dilakukan upaya terarah, sistematis dan bermakna untuk menghormati, melindungi serta menjamin terpenuhinya hak anak;
b.bahwa perlindungan anak merupakan upaya agar setiap anak tidak dirugikan, bersifat melengkapi hak-hak lain,dan menjamin bahwa anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar dapat hidup berkembang dan tumbuh dengan wajar;
c.bahwa pembangunan dan perlindungan anak sangat diperlukan guna mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dimasa depan;
d.bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam Lampiran (Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Sub Urusan Perlindungan Khusus Anak), perlindungan anak merupakan urusan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pasal 18 Ayat (6)UUD 1945; UU No 2 Tahun 1993; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; Permen PPPA No 3 Tahun 2008; Permen PPPA No 1 Tahun 2010; Permen PPPA No 3 Tahun 2011; Permen PPPA No 5 Tahun 2011; Permen PPPA No 10 Tahun 2011; Permen PPPA No 11 Tahun 2011; Perda No 13 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Hak Dan Kewajiban Anak; Ruang Lingkup; Perencanaan; Kewajiban Dan Tanggungjawab; Hak Dan Kewajiban; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Partisipasi Anak; Partisipasi Masyarakat; Kelembagaan Dan Koordinasi; Larangan; Pemantauan, Pengawasan, Pembinaan Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenughi kebutuhan hidupnya; b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan sekitarnya; c. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan seemikian rupa agarr keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta terciptanya adanya lingkungan yang baik dan sehat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; PM Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Perda Nomor 6 Tahun 2011; Perda Nomor 7 Tahun 2011; Perda Nomor 13 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pewnataan Pedagang Kaki Lima; 4. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 5. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2014.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat