Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 2 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Milik Darah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Bmd; 3. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Bmd; 4. Pengadaan; 5. Pengunan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengamanan Dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Pemindahtanganan; 10. Pemusnahan; 11. Penghapusan; 12. Penatausahaan; 13. Pengawasan Dan Pengendalian; 14. Ganti Rugi Dan Sanksi; 15. Sengketa Bmd; 16. Ketentuan Lian-Lain; 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Darah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.02
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2081 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan