Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 4
huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengelolaan
belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan belanja daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan
pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penaganan Konflik
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5315);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan
Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5600);
10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155)
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1147);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam
Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 766);
17.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 485);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2016 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Nomor 95).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEJABAT PENGELOLAAN BELANJA TAK TERDUGA,
BAB III KRITERIA,
BAB IV PENGANGGARAN,
BAB V PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN,
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI,
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
33
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembiayaan Persiapan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum merata
melalui pelaksanaan hak atas tanah secara adil
dan merata melalui Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap, perlu dukungan dari
Pemerintah Daerah melalui pembiayaan persiapan
dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap yang tidak dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa ke dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah;
b. bahwa besaran biaya Persiapan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah ditetapkan mengacu
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25 / SKB /V / 2017, Nomor 590-
3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017;
c. bahwa dalam rangka menyuk:seskan dan
memfasilitasi pelaksanaan Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka
Timur mengacu pada Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 13
Februari 2018 guna memberikan kepastian untuk
dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
d. bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan
Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap merujuk
pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap Pasal 40 Ayat 1;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Pembiayaan Persiapan dan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peratu.ran Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana
telah diubah dengan Peratu.ran Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas
Peratu.ran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 501).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEGIATAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB III LANGKAH LANGKAH PEMERINTAH DAERAH
DALAM PEMBIAYAAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB IV JENIS KEGIATAN PERSIAPAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan merdeka belajar
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi
Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data yang
mengacu pada rapor dan profil Pendidikan baik pada
kabupaten maupun satuan Pendidikan maka penguatan
kelembagaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan proses
dan pelayanan Pendidikan yang bermutu, berkeadilan,
berkarakter dan berbudaya perlu terns digaungkan dan
didukung implementasinya;
b. bahwa kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten
Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu
Pendidikan melalui dukungan terhadap Kebijakan Program
Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi
Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data di
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 18A, Pasal 18B ayat (1,2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676), Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem
Pedidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang pada intinya evaluasi ystem Pendidikan
berdasarkan profil Pendidikan sebagai bahan untuk
menyesuaikan kebijakan dan perencanaan program dalam
rangka peningkatan akses, mutu, relevansi dan tata Kelola
penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun
2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah;
9. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 4 tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SASARAN,
BAB III PELAKSANAAN DUKUNGAN,
BAB IV PENDAMPINGAN DAN COACHING CLINIC,
BAB V SUPERVISI,
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI,
BAB VII UKURAN KEBERHASILAN DUKUNGAN,
BAB VIII ALOKASI ANGGARAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tetang �stem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan
dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2024
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Oasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2006 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020--2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019
tentang Sistim Informasi Pemerintah Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Pemcanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 590);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (
Lembaran Daeran Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016
Nomor 28) Sebagaimana telah d.iubah beberapa kali
terakhir dengan Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor
16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 16);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolak:a Timur Nomor 13
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-
2026 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2021 Nomor 13);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa dan Kelompok Masyarakat di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115
huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa dalam menjalankan tugas dan
fungsinya menuju kemandirian dan kesejahteraan desa,
maka diperlukan kualitas sumberdaya Penyelenggara
Pemerintahan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Peningkatan
Kapasitas Aparatur Desa, Lembaga Kemasyarakatan
Desa, Lembaga Adat Desa dan Kelompok Masyarakat di
Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lem bar Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Ten tang
perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 Tentang Pelatihan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 787);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 89);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 569);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PERENCANAAN,
BAB IV PENYELENGGARA DAN PELAKSANA KEGIATAN,
BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN,
BAB VI KERJASAMA,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
ten tang Sistem .,.Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala
Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan
pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk
mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka Timur
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah;
14.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/04/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
15.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian
Maturitas Penyelenggaran SPIP Terintegrasi pada
Kementerian/ L/ PD;
16.Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan
Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintahan
Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018
Nomor 3);
18.Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENGELOLAAN RISIKO,
BAB III PELAPORAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 dan Pasal 164
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan,
dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian
obyek belanja yang dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang penjabaran APBD.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 ); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga
Negara Republik lndosesia Tahun 2013 Nomor 23,Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5401 );
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 );
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4082);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 56 Tahun 2005
tentang Sistem lnformasi keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 201 O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan . penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 6057);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
pemanfaatan dana kapitasi jaminan Kesehatan nasional, fasilitasi
Kesehatan tingkat pertama milik pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125);
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Sarang /Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2021 tentang Rincian ANggaran Pendapatan dan Selanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 149);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Serbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
31. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah. (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 );
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentangPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Selanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 926);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 936);
37. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
134/PMK.07/2022 tentang Selanja Wajib Dalam Rangka
Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022 (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 837);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pokok Pengelolaan Sarang Milik Daerah (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 7);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 16);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pajak Daerah (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2018 Nomor 56);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2018
tentang Retribusi Jasa Umum (Serita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2018 Nomor 57);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018
tentang Retribusi Jasa Usaha(Serita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2018 Nomor 58).
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 - 2026 (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 94);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 2);
45. Peraturan Supati Kolaka Timur Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Santuan Sosial
yang Sersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2021 Nomor 35);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENJABARAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
242 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Kolaka Timur No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan fungsi
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur perlu diberikan
tambahan penghasilan;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 19 Tahun
2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hukum
saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KRITERIA,
BAB III PENUNDAAN PEMBAYARAN,
BAB IV BESARAN DAN PERUBAHAN NILAI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,
BAB V PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,
BAB VI CARA MENGHITUNG NILAI,
BAB VII HARI KERJA DAN JAM KERJA,
BAB VIII PELAPORAN DAN PEMBAYARAN,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tirawuta
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) huruf a
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020-2040,
Kawasan Perkotaan Tirawuta merupakan kawasan
strategia dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan melaksanakan
ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tirawuta.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nemer 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nemer 6573);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
ten tang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomcr 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
4 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020-2040
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN,
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG,
BAB V RENCANA POLA RUANG,
BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG,
BAB VII PERATURAN ZONASI,
BAB VIII KELEMBAGAAN,
BAB IX KETENTUAN LAIN-IAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 dan Pasal 164
Peraturan Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan,
dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian
obyek belanja yang dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang penjabaran APBD.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga
Negara Republik lndosesia Tahun 2013 Nomor 23,Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5401 );
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 );
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4082);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 56 Tahun 2005
tentang Sistem lnformasi keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5161 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 6057);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
pemanfaatan dana kapitasi jaminan Kesehatan nasional, fasilitasi
Kesehatan tingkat pertama milik pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125);
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Sarang /Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2021 tentang Rincian ANggaran Pendapatan dan Selanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 149);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Serbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
31. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah. (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 );
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Selanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 926);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 936);
37. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
134/PMK.07/2022 tentang Selanja Wajib Dalam Rangka
Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022 (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 837);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pokok Pengelolaan Sarang Milik Daerah (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 7);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 16);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pajak Daerah (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2018 Nomor 56);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2018
tentang Retribusi Jasa Umum (Serita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2018 Nomor 57);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018
tentang Retribusi Jasa Usaha(Serita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2018 Nomor 58).
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 - 2026 (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 94);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 2);
45. Peraturan Supati Kolaka Timur Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Santuan Sosial
yang Sersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2021 Nomor 35);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENJABARAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023,
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
244 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat