Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-ur.dang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1)
huruf d salah satu sumber pendapatan Desa berasal
dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari
dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan
belanja daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
tentang peraturan pelaksanaan, Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan mengenai tata
cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan
bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana
dimaksud di atas huruf a, huruf b, dan haruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Alokasi Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Ldmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 288; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657) dan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
tahun 2017 tentang Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2017 Nomor 51);
9. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 50 Tahun
2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 50).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP,
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN ADD,
BAB IV RINCIAN DAN PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA,
BAB V PENGGUNAAN,
BAB VI PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,
BAB VII PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA,
BAB VIII SANKSI,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka memperkuat upaya perilaku bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang layak, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); untuk sinergitas dan integrasi pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat antara SKPD/lintas sektor terkait dipandang perlu dilegitimasi melalui produk hukum daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Koiaka Timur di Propinsi Sulawesi Tenggara; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan pengendalian pencemaran air; Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014; Peraturan Preseiden No. 72 tentang kesehatan nasional; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Nasional; Peraturan Presiden No.185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2269/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 tAHUN 2014; Peraturan Mneteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 3. PENYELENGGARAAN 4. TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH, KECAMATAN, DESA/KELURAHAN 5. TIM KERJA STBM 6. MONITORING DAN EVALUASI 7. PEMBIAYAAN 8. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2017
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/ No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN PENDIRIAN BUM DESA 3. PENDIRIAN BUM DESA 4. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA 5. PERMODALAN BUM DESA 6. KLASIFIKASI JENIS USAHA BUM DESA 7. ALOKASI HASIL USAHA BUM DESA 8. KEPAILITAN BUM DESA 9. KERJASAMA ANTAR BUM DESA ANTAR DESA 10. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUM DESA 11. PEMBUBARAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
pemberdayaan maupun perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pekerja/Buruh Lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat; setelah dilakukan monitoring perkembangan Pembangunan dan Sumber Daya Alam yang ada, maka peluang terbukanya Industri di Kabupaten Kolaka Timur sangat besar, di samping itu Tenaga Kerja maupun Pekerja / Buruh Lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja Lokal.
Undang Dasar Negara Republik Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
PERATURAN DAERAH INI TENTANG TENAGA KERJA LOKAL DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDAFTARAN PENCARI KERJA 3. PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN 4. PENEMPATAN TENAGA KERJA, PEKERJA/BURUH LOKAL DAN WARGA SEKITAR 5. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 6. PELATIHAN KERJA 7. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA 8. WAKTU KERJA DAN PENYIMPANGAN WAKTU KERJA 9. UPAH KERJA 10. FASILITAS KESEJAHTERAAN 11. KESEMPATAN BERIBADAH 12. SANKSI ADMINISTRATIF 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Irigasi Daerah
ABSTRAK:
air merupakan karunia Tuhan tang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahterahaan masyarakat;pemanfaatan air dengan sistem irigasi perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan masyarakat untuk pembangunan irigasi yang berkelanjutan dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip partisipatif masyarakat; untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan secara partisipatif perlu didukung dengan pengaturan tugas, wewenang dan tanggungjawab kelembagaan dalam pengelolaan irigasi; dengan pertimbangn tresebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Irigasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH ]INI BERISIKAN TENTANG SISTEM IRIGASI DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 4. KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 5. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 6. PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAANSISTEM IRIGASI 7. PEMBERDAYAAN 8. PENGELOLAAN AIR IRIGASI 9. PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI 10. PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI 11. PENGELOLAAN ASET IRIGASI 12. PEMBIAYAAN 13. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI 14. KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 15. PENGAWASAN 16. LARANGAN 17.SANKSI ADMINISTRATIF 18. KETENTUAN PIDANA 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun
2016 tentang Kewenagan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usu! Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi
maksud huruf a ditas dipandang perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah TK. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahnun 1959
Nomor 74, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang
pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2305);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2015 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun
2016 tentang Kewenagan Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1027).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV KEWENANGAN DESA,
BAB V PELAPORAN,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB Vlll PUNGUTAN DESA,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017 / NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-undang, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dan a perimbangan yang diterima Kabupaten; berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran; berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ICetentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 23 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 67 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP 3. PROSEDUR PEMBERIAN ADD 4. RINCIAN DAN PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA 5. MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA 6. PENGGUNAAN 7. PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA 8. SANKSI 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2017
PERAN TOKOH MAYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH DAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2017/ No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Tokoh Mayarakat dan Tokoh Adat dalam Perumusan Kebijakan Daerah dan Penyelenggaraan Penataan Ruang
ABSTRAK:
daerah Kolaka Timur merupakan daerah otonomi yang dibentuk tahun 2013 dalam mewujudkan demokrasi agar masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan daerah sebagai amanat Pancasila dan UUD Tahun 1945; daerah kolaka timur sebagai daerah yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak harus mampu mewujudkan aspirasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik; berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; dengan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peeraturan derah tentang Peran Tokoh Mayarakat Dan Tokoh Adat Dalam Perumusan Kebijakan Daerah Dan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 186 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERAN TOKOH MAYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH DAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BERPATISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN PENATAAN RUANG 4. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA DAN TATA RUANG 5. PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA CAMAT, LURAH DAN DESA YANG BERPRESTASI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan kepada Camat, Lurah dan Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
untuk memacu semangat keaktifan, kreatifitas dan tanggung jawab. Carnal, Lurah / Kepala Desa dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta dalam usaha mengukur kinerja Camat, Lurah / Kepala Desa, dipandang perlu memberikan penghargaan kepada Camat, Lurah / Kepaia Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang mencapai target pemungutan PBB - P2 dimaksud;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Kolaka Timur No. 43 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA CAMAT, LURAH DAN DESA YANG BERPRESTASI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMBERIAN PENGHARGAAN PUNGUTAN PBB-P2 4. KATEGORI DAN BENTUK PENGHARGAAN 5. PENCAIRAN 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat