Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pespawawi) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan Lembaga Pengembangan Pesparawi dalam menampung serta menggali bakat di bidang musik gerejawi melalui kreasi dan kreativitas pada tingkat lokal maupun regional dalam rangka memotivasi umat Kristiani dalam kesadaran beragama dan kehidupan iman, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa berdasarkan pada huruf a di atas dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pemberitahuan Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi Nasional.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS PENGURUS,
BAB V PERMUSYAWARATAN,
BAB VI KEUANGAN,
BAB VII PELAKSANA PESPARAWI,
BAB VIII HUBUNGAN ORGANISASI,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Penerapan Teknologi Informasi
ABSTRAK:
1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah bagian atau subordinat SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur. 8. Bagian Humas dan Pro
tokoler adalah Bagian Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 9. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah merupakan dokumen perencanaan daerah dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015, dalam upaya perwujudan dan pencapaian visi dan misi daerah secara bertahap di Kabupaten Kolaka Timur. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Bupati. 11. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah rencana dokumen yang memuat kebijakan pendapatan
, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut • (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. 13. Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi. 14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu a tau lebih unit kerja · pada OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya, baik yang berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 517);
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, MAKSUD TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN,
BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI,
BAB IV PERENCANAAN,
BAB V SUMBER DAYA MANUSIA,
BAB VI KOORDINASI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana · dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 4. Bupati adalah Bupati Kolaka Timur. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten · Kolaka Timur. 6. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup adalah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur. 7. Kepala Dinas adalah kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur. 8. Sekretaris Dinas adalah sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur; 9. Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. 10. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat· menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4741); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 , tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 tahun · 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu instrumen dalam mekanisme
penganggaran adalah dokumen Prioritas dan
Plafon Perubahan Anggaran Sementara
(PPAS-P) yang harus disusun oleh pemerintah
sebelum menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Dokumen Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P)
merupakan penjabaran lebih lanjut dari
dokumen Kebijakan Um um Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KU-APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembara Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Ten tang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ten tang Pemerintahan Daerah,(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
1 1 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun
2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2014;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
17. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 2 Tahun
2013 Ten tang Pembukaan Dan Pengoprasian
Rekening Serta Penempatan Uang Daerah Pada
BankUmum;
18. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2013 Ten tang Mekanisme Pembukaan dan
Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
19. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 46
Tahun 2014 Ten tang APBD Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 4 7
Tahun 2014 Ten tang Penjabaran APBD
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran
2015;
21. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 01
Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan
APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2015;
22. Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 45
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Kolaka
Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN PENYUSUNAN PPAS-PERUBAHAN,
BAB III SISTIMATIKA PENYUSUNAN PPAS-PERUBAHAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu dilakukan Penetapan pembangunan desa yang berbasis kawasan perdesaan;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Timur .
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nornor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851):
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nornor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4438);
6.Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor tlS85);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lernharan Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten
Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi. Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23};
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aaparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang - Uudang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Permerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerinrahan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82);
14. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat;
15. Peraturan Presiden Nomor 1S Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
16. Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa.
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
17. Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi
dan Tata Keria Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
19. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nornor 47 Tahun 2014 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENATAAN RUANG,
BAB V PENETAPAN DAN PENGEMBANGAN
PUSAT PERTUMBUHAN TERPADU ANTAR DESA (PPTAD),
BAB VI PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT,
KELEMBAGAAN DAN KEMITRAAN,
BAB VII MEKANISME PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
BERBASIS MASYARAKAT (PKPBM),
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Kolaka Timur, perlu ditinjau kembali sesuai perkembangan pemeintah daerah karena masih terdapat fungsi yang belum terakomodir di dalamnya dan menetapkan Nomenklatur baru yang dianggap kebutuhan prioritas Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga lain lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi lembaga lain; susunan organisasi; struktur organisasi; kelompok jabatan fungsional; Unit Pelaksana Teknis Dinas; serta Tata kerja kepangkatan, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
a. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur; dan
b. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Susunanan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur, maka perlu menyesuaikan Togas Pokok dan
Fungsi Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur yang berkedudukan di Kendari;
b. bahwa sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut dan
sebagai upaya untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur serta
mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Kantor Penghubung Pemerintah Daerah secara lebih
efisien dan efektif, dipandang perlu mengatur Penjabaran
Togas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Uraian Togas Pokok dan Fungsi Kantor
Penghubung Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389 );
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 20 14 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 174 1);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN,
BAB IV TATAKERJA,
BABV PENGANGKATAN DALAM JABATAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Dae ah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2 015 tentang
susunan Organisasi clan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur pada huruf a, dipandang perlu
menyusun tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan
Pangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Penjabaran tugas Pokok dan fungsi Badan
Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 PRP 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Sulawesi
Tenggara(Lembaran- Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4437) Sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tehun 2004, tentang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dar
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repuolik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahen Lembarar
Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2 013 Tentang
pembentukan Kabupaten Kolaka Timur;
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara(LNRI Tahun 2014 Nmor 6, TLNRI Noor
5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan;
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republil
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembarar
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimane
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Thur
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undan;
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaeraJ.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201%
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republil
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraar
Pemerintah( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4539);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tenta.ng Pembagian Urusan pemerirtah
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi da1
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2007 Nomor 89);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 200
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangka'
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomcr %
Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupat'
Kolaka 'Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dacrah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KETENTUAN LAIN LAIN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial
kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja dan Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indones~a
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20
Tamba?an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520)'.
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5312);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah ' Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Ka bu paten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan PenyelenggaraJaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 73);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tah un 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29);
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jamman
Kesehatan ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-12/MEN/VI/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
ten tang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III TUJUAN,
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM -PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah ;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Kolaka Timur memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban
daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah,
pemerintah maupun ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat dengan tetap memperhatikan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tlngkat II di Sulawesi
(lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 741, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara {Lembaran Negara Republlk IndonesiaTahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk
Indonesia, Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Slstem
Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara
Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provins!
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan temberan Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republlk Indonesia Nomor 5587) sebagalmana e telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerlntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) ;
7. Peraturan Pemerlntah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah {Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Peleksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107);
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 3);
16. Peraturan Menteri Dalam Negerf Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerlntah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendallan, dan Evaluasl Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Menter! Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Pengendalfan, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran
2015;
18. Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Petaturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7·rahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provins! Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 Nomor 7) sebagalmana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provlnsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
21. Peraturan Bupatl Nomor 56 Tahun 2014 tentang Lembaga
Teknls Daerah Kabupaten Kolaka Tumur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BABII RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BAB Ill PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2016,
BAB IV LAPORAN KERJA TAHUNAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat