Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2015

Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II TUJUAN PENYUSUNAN PPAS-PERUBAHAN, BAB III SISTIMATIKA PENYUSUNAN PPAS-PERUBAHAN, BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
09 November 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan