Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru.
1. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 078, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2461, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah direvisi terakhir menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Kolaka Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA CARA PPDB,
BAB Ill PERPINDAHAN PESERTA DIDIK,
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN,
BAB V SANKSI,
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabiupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan PNS Daerah dan CPNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan fungsi
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyrakatan perlu diberikan Tambahan Penghasilan bagi
Fegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Timur tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286];
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Noror
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
41.
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Noor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Noror 244, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Noor 5587} sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pererintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pererintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2013 tentang Peubahan Kedua Ata.s Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Perbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,
BAB III PEMBAYARAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konformasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa perlu adanya landasan hukum yang
mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan
sebelum diberikan layanan publik tertentu di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka timur;
b. bahwa sesuai Lampiran Romawi I. Pencegahan,
angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2015, perlu dilakukan validasi dan
konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian
layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah dua kali, terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK,
BAB III DOKUMEN TERKAIT DENGAN PEMBERIAN
LAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BABV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mekanisme, Penyaluran dan Pelepasan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar
masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa Kabupaten Kolaka Timur merupakan wilayah yang memiliki
kerentangan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi
terjadinya krisis pangan masyarakat sehingga perlu diselenggarakan
cadangan pangan;
c. bahwa dalam rangka memberikan arahan clan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Kolaka Timur maka
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Penyelenggaraan Mekanisme, Penyaluran dan Pelepasan
Cadangan Pangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017,
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan
dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 Tentang Jumlah Cadangan Pangan
Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 481);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN CADANGAN PANGAN,
BAB III TAHAPAN PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN,
BAB IV PENANGGULANGAN KRISIS PANGAN,
BAB V SISTEM INFORMASI CADANGAN PANGAN,
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat Kabupaten di Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat perdesaan perlu
pembangunan kawasan perdesaan berbasis
masyarakat yang partisipatif, produktif dan
berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga keselarasan
terhadap RTRW dan RPJMD perlu memberikan
pedoman pembangunan kawasan perdesaan
berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234; sebagaimana telah diubah dengan
Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401];
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomnor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679];
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157),
9. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transminigrasi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 359),
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
8 Tahun 2019 Pembanguan Kawasan
Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2019 Nomor 8).
BAB l KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP,
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN,
BAB V KELEMBAGAAN,
BAB VI PEMBINAAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Publikasi Media Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan dalam
rangka publikasi media di lingkup Pererinta Kabupaten
Kola.ka Timur maka perlu adanya standar operasional
prosedur untuk pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Standar Operasional Prosedur
Publikasi Media Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
3. Undang-Undang Noor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 45952);
4. Urdang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahen Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5324); sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noror 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Perdagangan
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 6420);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 7 /PER/M.KOMINF0/6/2010 tentang Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 'Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun
2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan
Media Lingkup Pererintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA,
BAB V JANGKA WAKTU,
BAB VI BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu sumber pendapatan Desa
berasal dari Alokasi Dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setiap
tahun anggaran;
c. . bahwa ketentuan mengenai tata cara
pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD)
diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud di pada huruf a.
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan
Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diu bah beberapakali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah telah diubah beberapa
kali yang terakhir Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2019 Nomor 74);
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 50
Tahun 2019 Ten tang Penjabaran dan
Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019
Nomor 50).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP,
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN ADD,
BAB IV RINCIAN DAN PERHITUNGAN ALOKASI DANA,
BABV MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA,
BAB IV PENGGUNAAN,
BAB V PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,
BAB VI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA,
BAB VII SANKSI,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa yang
mengatur tentang pengadaaan barang/jasa di desa;
b. bahwa tata kelola pengadaan barang dan
jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan danBelanja Desa perlu ditingkatkan, agar sesuai
dengan prinsip efisien, efektif, transparan,
pemberdayaan masyarakat, kegotongroyongan dan akuntabel.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
diatas perlu menetapakan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011Nomor82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 23); Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nornor 5401);
4. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Uasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/dasa di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III TATA NILAI PENGADAAN,
BAB IV RUANG LINGKUP PENGADAAN,
BAB V PARA PIHAK,
BAB VI PERENCANAANPENGADAAN,
BAB VII PERSIAPAN PENGADAAN,
BAB VIII PELAKSANAAN PENGADAAN,
BAB IX PEMBAYARAN PRESTASI KERJA,
BAB X KEADAAN KAHAR,
BAB XI PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN,
BAB XII SANKSI,
BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN,
BAB XIV PELAPORAN DAN SERAH TERIMA,
BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK,
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XVII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat rnelalui kesempatan berusaha dengan melalui inovasiinovasi teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam;
b. bahwa untuk menindaklajti ketentua Pasal 25
Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna: Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu dibentuk Pos Pelayanan Teknologi
Tepat Guna antar Desa yang berkedudukan di Kecamatan dan pos pelayanan tepat guna yang berkedudukan di Desa;
c. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pengembangan .dan Penerapan Teknologl
Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Hak Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5922);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonelia
I Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558},
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran PendapaJm
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor
23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1810);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA,
BAB V KEWENANGAN PENGELOLAAN,
BAB VI PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA,
BAB VII PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA,
BAB VIII LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA,
BAB IX MEKANISME,
BAB X PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN,
BAB XI PENDANAAN,
BAB XII PELAPORAN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun
2013 ten tang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi;
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih
terjadi di Kabupaten Kolaka Timur sehingga
dapat menghambat upaya peningkatan
kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh
faktor yang bersifat multi dimensi dan
intervensi paling menentukan pada 1.000 hari
pertama kehidupan;
d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan
infonnasi untuk menjaga status kesehatan
dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang 7.
Desa (Lembaran Negara F
Tahun 2014 Nomor 7, Tr
Negara Repu blik Indonesir
Undang-Undang Nomo·
tentang Pemerintahan Daera, ...
Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomo ...
288; Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) dan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susus Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5291);
11. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
ten tang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah telah diubah beberapa kali
yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
ten tang Dana Desa Yang Bers umber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersum ber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
16. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 201 7
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/ I /2010 tentang
Penggunaan Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi
Bali ta;18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/201 l tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 755);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003
Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 757);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Bagi
Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomorl Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 120);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
825); 24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014 ten tang Pedoman Gizi Seim bang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1110);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun
2014 ten tang Standar Tablet Tambah Darah
Bagi Wanita Usia Subur Dan Ibu Hamil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1840); 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi
Bayi, Anak Balita Dan lbu Nifas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Standar Produk Suplementasi
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1600);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No
3 Tahun 2017 Ten tang Kesehatan Ibu, Bayi
Baru Lahir, Bayi, Dan Anak Balita (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 36);
31. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 44
Tahun 2012 tentang Persalinan Aman ,
Inisiasi Menyusu Dini Dan Pemberian Asi
Eksklusif (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2012 Nomor 134);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD,
BAB IIl PILAR PENURUNAN STUNTING,
BAB IV RUANG LINGKUP,
BAB V PENDEKATAN,
BAB VI EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI,
BAB VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
BAB VIII PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB,
BAB IX PENAJAMAN SASARAN WILAYAH
PENURUNAN STUNTING,
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAN,
BAB XII
PENGHARGAAN,
BAB XIII
PENDANAAN,
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat