Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
b. Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6705);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN,
BAB IV HUKUMAN DISIPLIN,
BAB V SANKSI,
BAB VI KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUM DISIPLIN,
BAB VII PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAAN PNS,
BAB VIII BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN
PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUM DISIPLIN,
BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
26
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif Melalui Kelompok Usaha Bersama di Lokus Stunting Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama merupakan wahana bagi fakir miskin dalam meningkatkan produktifitas usaha untuk perbaikan taraf hidup mereka sehingga perlu didukung dengan bantuan stimulan barang dan atau dana modal usaha;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 18 huruf "b" Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin, sumber pendanaan usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. bahwa untuk mempermudah pemberian dan pelaksanaan bantuan modal usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif terhadap Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
11. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 65).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KELOMPOK USAHA BERSAMA,
BAB III KRITERIA KELOMPOK USAHA BERSAMA PENERIMA BANTUAN,
BAB IV ORGANISASI PELAKSANA,
BAB V MEKANISME PENGAJUAN BANTUAN,
BAB VI PENGELOLAAN BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF,
BAB VII KEWAJIBAN KELOMPOK USAHA BERSAMA PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF,
BAB IX ANGGARAN,
BAB X MEKANISME PENCAIRAN DANA,
BAB XI PELAPORAN,
BAB XII SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS,
BAB XIII MONITORING DAN EVALUASI,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
22
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Membangun Dan Melayani Masyarakat Kolaka Timur (Gemas Koltim)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat Kolaka Timur
diperlukan adanya percepatan proses yang memacu
pencapaian program dan kegiatan dimasing-masing
Organisasi Perangkat Daerah serta elemen lain di
Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan RPJMD
Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Gerakan Membangun
dan Melayani Masyarakat Kolaka Timur.
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telahdiubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2016 Nomor 21) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 95);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2021 - 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2021 Nomor 92).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP GEMAS KOLTIM,
BAB III SASARAN GEMAS KOLTIM,
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN,
BAB VII PELAPORAN,
BAB VIII PELAKSANA, PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peran Desa Dalam Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan kejadian
stunting sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, perlu adanya intervensi terpadu dengan
pendekatan multi sektor;
b. bahwa intervensi terpadu dengan pendekatan multi
sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah
satunya meningkatkan peran desa melalui raga
kegiatan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Desa dalam
penurunan stunting sebagaimana dimaksud huruf b,
perlu diatur dalam sebuah regulasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa
dalarn Penuman Stunting Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang
Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Norn or 11 tahun 2019 ten tang
perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5864);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10 Peraturan Prcsiden Nornor 72 Tahun 2021 Tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 172);
11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
Tentang Upaya Kesehatan Anak (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
Tentang Pedoman Gizi Seimbang (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1110);
13 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No 3
Tahun 2017 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir,
Bayi, Dan Anak Balita (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Nomor 36);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN,
BAB III KEGIATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA,
BAB IV PENDEKATAN,
BAB V PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING,
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX PENDANAAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
13
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 36 Tahun 2022
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
b. Bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran;
c. Bahwa adanya perubahan anggaran Alokasi Dana Desa dalam dokumen perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 96);
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 35).
Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Lampiran I, II, III, IV, sebagaimana terdapat dalam peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2021 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022.
21
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dilaksanakan untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dasar pengaturan
meningkatkan tata kelola, manajemen, keterpaduan,
dan efisiensi pelaksanaan sis tern pemerin tahan
berbasis elektronik diperlukan pengaturan mengenai
sistem pemerintahan berbasie elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEBIJAKAN INTERNAL SPBE,
BAB III TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK,
BAB IV MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK,
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI,
BAB VI PENYELENGGARA SPBE,
BAB VII PERCEPATAN SPBE,
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
31
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian kembali
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Satuan Harga Regional, maka
perlu menetapkan Perubahan atas Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
peraturan bupati kolaka timur tentang
Peru bahan atas Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran
2022.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247).
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040).
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401).
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955).
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502).
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575).
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) dan perubahannya Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110).
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585).
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165).
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219).
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057).
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
25. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57).
26. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63).
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926).
31. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 3).
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022.
33. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
34. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022.
a. Ketentuan Pasal 170 terdapat penambahan jumlah besaran pada Tabel 2 nomor 2.2 untuk honorarium tunjangan perbaikan penghasilan khusus kelompok kerja UKPBJ.
b. Ketentuan Pasal 186 terdapat penambahan ayat dan perubahan pada Tabel 22 untuk honorarium Tim Kelompok Kerja Percepatan Pembangunan Daerah dan honorarium Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
c. Ketentuan pada BAB XVIII mengenai Biaya Jasa Lainnya terdapat penambahan uraian dan jumlah besaran pada Tabel 52 untuk Satuan Honorarium Tenaga Ahli dan Tabel 53 untuk Satuan Honorarium Tenaga Pendukung pada uraian Ajudan dan Asisten Pribadi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jaringan informasi Geospasial Daerah di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka mengelola sumber daya alarn
dansumber daya lainnya serta penanggulangan
bencanadalarn wilayah Kabupaten Kolaka Timur
diperlukaninformasi geospasial;
b. bahwa agar informasi geospasial dapat terselenggara
dengan tertib, terpadu, berhasil guna dan berdaya
guna sehingga terjarnin keakuratan, kemutakhiran
dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan
mengenai penyelenggaraan informasi geospasial;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaringan
Informasi Geospasial Daerah di Kabupaten Kolaka
Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor-61,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6657);
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala
1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 92);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH,
BAB III PENYELENGGARAAN,
BAB IV FORUM DATA,
BAB V KERJASAMA,
BAB VI PERAN MASYARAKAT,DUNIA USAHA DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH,
BAB VII PEMBINAAN,
BAB VIII INSENTIF DAN DISINSENTIF,
BAB IX PEMBIAYAAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan
salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu
mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang
bersifat holistik integratif;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan,
gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan
dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahuri 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu Menetamkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tenta.ng
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
146);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 ten tang Pendirian Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN SASARAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENYELENGGARAAN PAUD HI,
BAB V GUGUS TUGAS,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
15 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan daerah yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah berkesinambungan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur.
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat