Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 33 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan Pasal 170 terdapat penambahan jumlah besaran pada Tabel 2 nomor 2.2 untuk honorarium tunjangan perbaikan penghasilan khusus kelompok kerja UKPBJ. b. Ketentuan Pasal 186 terdapat penambahan ayat dan perubahan pada Tabel 22 untuk honorarium Tim Kelompok Kerja Percepatan Pembangunan Daerah dan honorarium Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. c. Ketentuan pada BAB XVIII mengenai Biaya Jasa Lainnya terdapat penambahan uraian dan jumlah besaran pada Tabel 52 untuk Satuan Honorarium Tenaga Ahli dan Tabel 53 untuk Satuan Honorarium Tenaga Pendukung pada uraian Ajudan dan Asisten Pribadi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 33
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan