ABSTRAK: |
-
a. bahwa setiap anak memiliki hak yang dijamin dan dilindungi, termasuk hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
b. bahwa Pendidikan dan kesempatan belajar yang luas bagi anak sangat penting untuk mengembangkan bakat dan minat mereka. Hal ini merupakan modal utama dalam pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
c. bahwa Pernikahan pada usia anak dapat berdampak buruk, termasuk gangguan kesehatan bagi ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
d. bahwa Kasus pernikahan pada usia anak di Kabupaten Kolaka Timur masih tinggi, yang dapat menyebabkan dampak negatif pada masyarakat.
e. bahwa Berdasarkan pertimbangan tersebut (sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, dan d), perlu adanya penetapan Peraturan Bupati untuk mengatasi dan mengurangi kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Kolaka Timur.
- Daftar hukum dan peraturan yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2019);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4301);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4419);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5063);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5679);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS DAN TUJUAN,
BAB III PERKAWINAN,
BAB IV UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK,
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
BAB VI PENGUATAN KELEMBAGAAN,
BAB VII UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN,
BAB VIII PENGADUAN,
BAB IX PEMBIAYAAN PROGRAM,
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|