dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik diamanatkan untuk terus ditingkatkan kualitas untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat ; untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan public kepada masyarakat; sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Layanan Publik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. maksud, Tujuan, asas dan ruang lingkup 3. pembina dan penanggung jawab 4. organisasi penyelenggara 5. kerjasama penyelenggara 6. hak dan kewajiban penyelenggara 7. kewajiban pelaksana 8. Hak dan Kewajiban Masyarakat 9. penyusunan,penetapa, maklumat, dan penetapan standar pelayanan 10. pemantauan da evaluasi 11. peran serta masyarakat 12. pengawasan 13. penyelesaian pengaduan 14. krtrntuan penyidikan 15. ketentuan pidana 16. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan
Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1330);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Nomor 95).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksankan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu di bentuk Pemerintahan Desa
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendes, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Permendes, PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemerintahan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai desa; organisasi pemerintahan desa; hubungan dan tata kerja organisasi pemerintah desa; penghasilan pemerintah desa; peraturan desa; keuangan dan kekayaan desa; pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; kerja sama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa; serta pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
85
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nornor l
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Keungan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka .
mengdapi Ancaman yang Membabayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas
Sistim Keuangan, Ketentuan Iebih lanjut
mengenai kebijakan keuangan termasuk Pengutamaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan
tertentu (Refocusing), penyesuaian Alokasi dan/atau Pemotongan/Penundaan Penyaluran Transfer Daerah dan Dana Desa dengan Kriteria Tertentu diatur dalam Peraturan Menteri;
b. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 4
Peraturan Preseiden Nomor 54 Tahun 2020 dan
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15
Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pergeserap
Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka
Tumur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2020;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengeloaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nemer 5234); sebagaimana
telah diubah dengan Undang_undang Nomor 15. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administarsi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (I.embaran
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 5539), sebagaimana telah telah
diubah beberapa kali yang terakhir Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun .
2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nornor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun
2020 tentang Tatacara Penyaluran, Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor46);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun · 2019
Nomor 74);
18. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15
Tahun 2020 Tentang Penjabaran .Pergeseran
Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020
Nomor 15).
Diantara Pasal 9 dan 10 disisipkan 1 {satu)
pasal, yakni Pasal 9A, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 25 ayat (2) dan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan mejadi pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Kolaka Timur membuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja
yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
Ianqsunq oleh pemerintah maupun ditempuh dengan
mendoronq partisipasi masyarakat dengan tetap.
memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Kolaka Timur tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 741, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
4287};
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemenntah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Iahun 2013 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2014
Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan tembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penvusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Povinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun
2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737)-;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815;
13. Peraturan Pemerrntah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2010 Tentang tata cara Pelaksanaan Tugas dan
wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5107};
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 3};
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Perubahan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian, Dan Evaluasi
Rencana Kerja P-embagunan Daerah Tahun Anggaran 2015;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun
2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kotaka Timur Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
(Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2013 Nomor 7)
Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BAB Ill PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017,
BAB IV LAPORAN KERJA TAHUNAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018
PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA (ADAT ISTIADAT) DAN PERJUANGAN RAKYAT KOLAKA TIMUR DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, TEMPAT UMUM, SITUS, DAN TEMPAT BERSEJARAH SERTA PERINGATAN PERISTIWA BERSEJARAH DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2018/ No.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengembangan Nilai-Nilai Sosial Budaya (Adat Istiadat) dan Perjuangan Rakyat Kolaka Timur dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs, dan Tempat Bersejarah Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Negara menjamin, mengakui dan menghormati entitas/identitas budaya dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan selaras atau sesuai dengan perkembangan masyarakat, zaman dan peradaban serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang, kemudian negara juga harus mengenal dan mendukung kebudayaan dan kepentingan masyarakat hukum adat . serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalarn pencapaian pembangunan yang berkelanjutan; nilai-nilai sosial budaya, dan nilai-nilai perjuangan Rakyat Mekongga ( Kolaka ) perlu dilestarikan guna menjadikan pemehaman dan catatan sejarah bagi penerus di kabupaten kolaka timur; eksistensi masyarakat adat dengan adat istiadat merupakan salah satu modal sosial dan elemen dasar Kebhineka Tunggal Ikaan sesuai dengan falsafah Pancasila yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan, oleh karena itu perlu diiakukan peleatarian, perigembangan dan pemberdayaan adat istiadat di Kabupaten Kolaka Timur yang berbasis desa dan kelurahan; nilai-nilai sosial budaya dan nilai-nilai Perjuangan Rakyat Mekongga (Kolaka Timur) perlu dilestarikan guna menjadikan pemahaman dan catatan sejarah bagi generasi ·penerus di Kabu paten Kolaka dengan. pemberian nama nama jalan, tempat Umum, situs dan Tempat Bersejarah serta peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tentang Pelestarian, Pengembangannilai-nilai Sosial Budaya (adat Istiadat) dan Perjuangan Rakyat Kolaka Timur Dengan Pemberian Nama-nama Jalan, Tempat Umum, Situs dan Tempat Bersejarah serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 B ayat (2), dan Pasal 28 Iayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 ;
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI BERISIKAN TENTANG PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA (ADAT ISTIADAT) DAN PERJUANGAN RAKYAT KOLAKA TIMUR DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, TEMPAT UMUM, SITUS, DAN TEMPAT BERSEJARAH SERTA PERINGATAN PERISTIWA BERSEJARAH DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. PELESTARIAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ATAS HAK-HAK ADAT DAN ADAT ISTIADAT MEKONGGA 5. PELESTARIAN SEJARAH DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DALAM KOTA KOLAKA TIMUR DAN IBUKOTA KECAMATAN 6. PELESTARIAN SEJARAH DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA TEMPAT UMUM 7. PELESTARIAN SEJARAH DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA SITUS DAN TEMPAT BERSEJARAH 8. PELESTARIAN PERINGATAN PERISTIWA BERSEJARAH 9. PELESTARIAN SEJARAH DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, TEMPAT UMUM, SITUS DAN TEMPAT BERSEJARAH 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. PEMBIAYAAN/PENDANAAN 12. PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2018
PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2018/No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang diharapkan mampu memberikan pelayanan' yang optimal kepada masyarakat secara kualitas, kuantitas dan kontiniutas; Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dikelola secara professional; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor ..... Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Simbune” Kabupaten Kolaka Timur;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH DENGAN SITEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1.KETENTUAN UMUM 2. LEMBAGA PELAKSANA 3. ASAS TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA 4. PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM 5. TARIF DAN REKENING AIR MINUM 6. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELANGGAN 7. PENGENDALIAN 8. PERAN SERTA MASYARAKAT 9. SANKSI ADMINISTRASI 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2017
PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2017/ No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pemberdayaan, Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal; potensi kepariwisataan di Kabupaten Kolaka Timur perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian, Pemberdayaan, dan Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2.ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP KEBUDAYAAN DAN OBJEK WISATA 4. PRINSIP PENYELENGGARAAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 5. USAHA PARIWISATA 6. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 7. TUGAS DAN WEWENANGAN 8. BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN 9. PENYELENGGARAAN PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 10. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI DAN TENAGA KERJA AHLI 11. PERAN SERTA MASYARAKAT 12. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 13. PENDANAAN 14. PENYELESAIAN SENGKETA 15. SANKSI ADMINISTRASI 16. KETENTUAN PENYIDIK 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Nomor 95).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun
2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi;
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih
terjadi di Kabupaten Kolaka Timur sehingga
dapat menghambat upaya peningkatan
kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh
faktor yang bersifat multi difnensi dan
intervensi paling menentukan pada 1.000 hari
pertama kehidupan;
d; bahwa masyarakat sangat membutuhkan
informasi untuk menjaga status kesehatan
dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertirµbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Pencegahan dan Penuruanan Stunting
Terintegrasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang .Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahuri 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah: beberapakali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015· tentang
Perubahan Kedua .Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label Dan Iklan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun'2004
tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susus Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5291);
11. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
tentang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor · 5539),
sebagaimana telah telah diubah beberapa kali
yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas .
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2·014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), ··I sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tentang Dana- Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
ten tang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
17. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
ten tang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi (Lem bar an Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
18. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ·
2017 Nomor 188);
19. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010 tentang Penggunaan
Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/:Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedornan
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 755);
22. Peraturan Menteri Kesehatan ·Nomor -003
Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012.
Nomor 757);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Bagi
Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013·Nomor 1438);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 120);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 825);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014 tentang Pedoman Gizi Seim bang (.Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1110);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Standar Tablet Tam bah Darah
Bagi Wanita Usia Subur Dan Ibu Hamil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2015 ten tang Standar Kapsul Vitamin A Bagi
Bayi, Anak Balita Dan Ibu Nifas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037);
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Standar Produk Suplementasi
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1600);
34. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018
tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 149);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Reublik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611);
36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan
Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun.2019 Nomor 530);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 3 Tahun 2017 Ten tang Kesehatan Ibu,
Bayi Baru Lahir, Bayi,. Dan Anak Balita
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Nomor 36);
38. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 44
Tahun 2012 tentang Persalinan Aman, Inisiasi
Menyusu Dini Dan Pemberian Asi Eksklusif
(Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2012 Nomor 134);
39. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12
tahun 2017 ten tang Daftar Kewenangan
berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kolaka
Timur (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2017 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD,
BAB III PILAR PENURUNAN STUNTING,
BAB IV RUANG LINGKUP,
BAB V KEWENANGAN DESA DALAM INTERVENSI
PENCEGAHAN STUNTING,
BAB VI PENDEKATAN,
BAB VII EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI,
BAB VIII TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING ,
BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
BAB X KOORDINASI, SOSIALISASI DAN
PENGORGANISASIAN,
BAB XI PELIMPAHAN WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB,
BAB XII
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING,
BAB XIII PENCATATAN DAN PELAPORAN,
BAB XIV PENGHARGAAN,
BAB XV PENDANAAN,
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
44 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat