BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II TUJUAN, BAB III PENERIMA DAN BUKJ\N PENERIMA TPP, BAB IV PENILAIAN TPP, BAB V PRESTASI KERJA DAN BEBAN KERJA, BAB VI . PENGANGGARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR, BAB VII BESARAN PEMBE.RIAN TPP PNSD DAN CPNSD, BAB VIII TATA CARA PENILAIAN TPP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA, BAB IX PAKAIAN DINAS, KEHADIRAN DAN LEMEAR KEGIATAN HARJAN, BAB X TATA CARA PEMBAYARAN TPP, BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN TPP BAGI PNSD YANG DIANGKAT DAN DILANTIK MENJADI PEJABAT STRUKTURAL DIUNIT KERJANYA, PNSD YANG DIBEBASKAN DARI JABATAN STRUKTURAL, PNSD YANG DIANGKAT MENJADI PELAKSANA TUGAS (PLT), PN~D YANG PINDAH/MUTASI, PNSD YANG PINDAH/MUTASI KARENA DIANGKAT DAN DILANTIK MENJADI PEJABAT STRUKTURAL, PNSD DAN CPNSD YANG CUTI, BAB XIV PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat