Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 47 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Slpil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II TUJUAN, BAB III PENERIMA DAN BUKJ\N PENERIMA TPP, BAB IV PENILAIAN TPP, BAB V PRESTASI KERJA DAN BEBAN KERJA, BAB VI . PENGANGGARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR, BAB VII BESARAN PEMBE.RIAN TPP PNSD DAN CPNSD, BAB VIII TATA CARA PENILAIAN TPP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA, BAB IX PAKAIAN DINAS, KEHADIRAN DAN LEMEAR KEGIATAN HARJAN, BAB X TATA CARA PEMBAYARAN TPP, BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN TPP BAGI PNSD YANG DIANGKAT DAN DILANTIK MENJADI PEJABAT STRUKTURAL DIUNIT KERJANYA, PNSD YANG DIBEBASKAN DARI JABATAN STRUKTURAL, PNSD YANG DIANGKAT MENJADI PELAKSANA TUGAS (PLT), PN~D YANG PINDAH/MUTASI, PNSD YANG PINDAH/MUTASI KARENA DIANGKAT DAN DILANTIK MENJADI PEJABAT STRUKTURAL, PNSD DAN CPNSD YANG CUTI, BAB XIV PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Slpil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 47
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan