PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal dan Agribisnis
ABSTRAK:
usaha sektor informal dan agrobisnis memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Daerah, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur perlu menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha informal dan agrobisnis secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal dan agrobisnis sebagai bagian intergal dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal dan Agrobisnis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 4. PENATAAN USAHA SEKTOR INFORMAL 5. PENATAAN USAHA SEKTOR AGROBISNIS 6. SISTEM PEMASARAN USAHA AGROBISNIS 7. KELEMBAGAAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 8. PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 9. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11.PENDANAAN 12. KETENTUAN LAIN LAIN 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UUNo. 2 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara pemberian dan penghitungan; tata cara pengajuan; penggunaan; serta laporan pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sunggub dari
Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui
pengembangan Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk
mewujudkan pembangunan dengan
mengarusutamakan hak-hak anak melalui
pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak kedalam program pembangunan
Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan yang
responsive terhadap kebutuhan anak;
d. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c konsideran menimbang ini, maka
perlu menetapkan Pembentukan Kabupaten Layak
Anak denganPeraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 720);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam.bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention On the Rights of the Child
(Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor
3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perlindungan Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengernbangan
Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20
Tahun 201 7 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN,
BAB IV KELEMBAGAAN,
BAB V PENILAIAN DAN PELAPORAN,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka Timur menyebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Nomor 95).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja UPTD SKB pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Din as
Daerah Kabupaten Kolaka Timur, pada pasal 2 ayat (1)
dibentuk Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah
Raga dan susunan organisasi pasal 3 ayat (7) dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
b. bahwa sejalan dengan upaya mengoptimatkan pelayanan
kepada masyarakat untuk menumbuh kembangkan kemauan
belajar pada bidang pendidikan, khususnya Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal, maka
dipandang perlu membentuk organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar
pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan
Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 28 T ahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Dareah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembarari
Negara Republik Indonesia Nomor 3461);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Wewenang Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedomon Pembina dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
17. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB I KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V PEMBIAYAAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 dan Pasal 164
Peraturan Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan,
dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian
obyek belanja yang dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang penjabaran APBD.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga
Negara Republik lndosesia Tahun 2013 Nomor 23,Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5401 );
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 );
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4082);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 56 Tahun 2005
tentang Sistem lnformasi keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5161 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 6057);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
pemanfaatan dana kapitasi jaminan Kesehatan nasional, fasilitasi
Kesehatan tingkat pertama milik pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125);
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Sarang /Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2021 tentang Rincian ANggaran Pendapatan dan Selanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 149);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Serbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
31. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah. (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 );
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Selanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 926);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 936);
37. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
134/PMK.07/2022 tentang Selanja Wajib Dalam Rangka
Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022 (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 837);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pokok Pengelolaan Sarang Milik Daerah (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 7);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 16);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pajak Daerah (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2018 Nomor 56);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2018
tentang Retribusi Jasa Umum (Serita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2018 Nomor 57);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018
tentang Retribusi Jasa Usaha(Serita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2018 Nomor 58).
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 - 2026 (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 94);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 2);
45. Peraturan Supati Kolaka Timur Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Santuan Sosial
yang Sersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2021 Nomor 35);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENJABARAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023,
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
244 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
lingkungan yang baik dan sehat adalah salah satu hak asasi warga negara Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk bersih dan sehat dari Sampah; penanganan Sampah di Kabupaten Kolaka Timur memerlukan peran secara terpadu dari berbagai pihak meliputi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar dapat mencapai hasil yang efektif dan efisien; berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 44Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu menyusun Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUGAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH 3. RUANG LINGKUP 4. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH 5. LEMBAGA PENGELOLA 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PERIZINAN 8. INSENTIF DAN DISINSENTIF 9. KERJASAMA DAN KEMITRAAN 10. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI 11. PERAN MASYARAKAT 12. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA 13. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 14.LARANGAN 15. SANKSI ADMINISTRATIF 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 10/49/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara Efektif, Efisien, Transparasi Akuntabel dan Tepat Sasaran perlu adanya Pedoman Penyusunan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kolaka Timur perlu menetapkan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; Pelaksanaan Anggaran; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA CAMAT, LURAH DAN DESA YANG BERPRESTASI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan kepada Camat, Lurah dan Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
untuk memacu semangat keaktifan, kreatifitas dan tanggung jawab. Carnal, Lurah / Kepala Desa dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta dalam usaha mengukur kinerja Camat, Lurah / Kepala Desa, dipandang perlu memberikan penghargaan kepada Camat, Lurah / Kepaia Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang mencapai target pemungutan PBB - P2 dimaksud;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Kolaka Timur No. 43 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA CAMAT, LURAH DAN DESA YANG BERPRESTASI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMBERIAN PENGHARGAAN PUNGUTAN PBB-P2 4. KATEGORI DAN BENTUK PENGHARGAAN 5. PENCAIRAN 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia. Dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal dan daerah yang memerlukan perhatian khusus. Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil daerah yang memerlukan perhatian khusus. Dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004; UUNo. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Permenkes No. 702/MENKES/SK/VIII/1993; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 1141/MENKES/PER/VIII/2010; Permenkes No. 2051/MENKES/PER/X/2011; Permenkes No. 6 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan public bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; penyelenggara pelayanan public kesehatan; ruang lingkup dan prioritas pelayanan; standar pelayanan; pengadaan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan; manajemen mutu dan informasi kesehatan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat