ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22 ayat (6), Pasal 27
ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 43
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun
2021 tentang Desa Wisata, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata;
- 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5497);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2O25 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l9
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Talun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6321);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6801);
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6845);
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
17. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan
Kepariwisataan
Provinsi
Dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1173);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
19. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2017 Nomor 5 Seri D);
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 1/E);
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021
tentang Desa Wisata (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2021 Nomor 1/E);
23. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 43 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kota
Batu Tahun 2021 Nomor 43/E);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN, PENILAIAN, DAN
PENETAPAN DESA WISATA
BAB IV
PENGATURAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN
KAWASAN DESA WISATA
BAB V
KELEMBAGAAN PENGELOLA DESA WISATA
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN
USAHA PARIWISATA DESA
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL
PENGELOLAAN DESA WISATA
BAB VIII
PEMBERIAN PENGHARGAAN DESA WISATA
BAB IX
TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI DALAM
MENYUSUN KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA WISATA
BAB X
MEKANISME PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TERHADAP PENYELENGGARAAN DESA WISATA
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|