ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Taht:r:' 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856), Wali Kota wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang teTah
disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dal
Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang disepakati Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah pada
tanggal 15 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
- 1.
2.
3.
4.
5.
6.
8.
9.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OOl tentang
Pembentukan Kota Batu (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 91, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaal Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangal
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68O1);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O74 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta.
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 47, Tar:rbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nornor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 497 2l sebagatmana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2074 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (trmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5233) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 742, Tarnbahan l*rr.baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 l.entang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dal
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (I*rnbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republ-ik
Indonesia Nomor 6847);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6322);
- APBD Kota Batu Tahun 2024
|