Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 5/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Taht:r:' 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856), Wali Kota wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang teTah
disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dal
Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang disepakati Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah pada
tanggal 15 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
8.
9.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OOl tentang
Pembentukan Kota Batu (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 91, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaal Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangal
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68O1);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O74 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta.
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 47, Tar:rbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nornor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 497 2l sebagatmana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2074 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (trmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5233) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 742, Tarnbahan l*rr.baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 l.entang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dal
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (I*rnbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republ-ik
Indonesia Nomor 6847);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6322);
APBD Kota Batu Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 7/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5697);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR.6/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU
NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan
Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2024, surat dari Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor: 412.2/304/112.3/2023
tentang Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan
Keuangan Khusus kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota pada APBD Prov. Jatim T.A. 2023,
surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor:
412.2/314/112.3/2023 tentang Penyampaian Pagu
Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Pemerintah Desa Program Pemberdayaan BUM Desa,
Desa Berdaya dan Jatim Puspa Provinsi Jawa Timur
Tahun 2023, surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor: 440/815/102.1/2023 tentang
Penyampaian Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada
Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2023, serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor: 045.2/1010/201.4/2023 tentang Pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan
Khusus Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota
pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 902)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972)
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2022 Nomor 6/A);
7. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 76/
Perubahan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran
V, dan Lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 5/A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU
NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya usulan penambahan
komponen belanja pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 45 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran
2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
5. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2022 Nomor 6/A);
6. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 45 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor
45/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Wali Kota Batu Nomor 68 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 45
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Batu
Tahun 2022 Nomor 68/A);
Perubahan pada Lampiran I, III dan IV
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Wali Kota Batu Nomor
45 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
Tahun Anggaran 2023 yang telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 68 Tahun 2022
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 4/E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU
NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22 ayat (6), Pasal 27
ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 43
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun
2021 tentang Desa Wisata, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5497);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2O25 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l9
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Talun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6321);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6801);
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6845);
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
17. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan
Kepariwisataan
Provinsi
Dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1173);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
19. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2017 Nomor 5 Seri D);
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 1/E);
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021
tentang Desa Wisata (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2021 Nomor 1/E);
23. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 43 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kota
Batu Tahun 2021 Nomor 43/E);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN, PENILAIAN, DAN
PENETAPAN DESA WISATA
BAB IV
PENGATURAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN
KAWASAN DESA WISATA
BAB V
KELEMBAGAAN PENGELOLA DESA WISATA
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN
USAHA PARIWISATA DESA
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL
PENGELOLAAN DESA WISATA
BAB VIII
PEMBERIAN PENGHARGAAN DESA WISATA
BAB IX
TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI DALAM
MENYUSUN KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA WISATA
BAB X
MEKANISME PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TERHADAP PENYELENGGARAAN DESA WISATA
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 3/E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERN
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan evaluasi intern merupakan
bentuk akuntabilitas pemerintahan dalam rangka
reformasi birokrasi guna mewujudkan otonomi
daerah yang bersih dan berintegritas serta
meningkatkan kepercayaan masyarakat;
b.
bahwa di daerah belum terdapat pedoman yang
mengatur
mengenai
pelaksanaan
penilaian
akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan
efektivitas
penyelenggaraan tata kelola dan
program/kegiatan di lingkungan Inspektorat serta
pedoman guna menindaklanjuti Surat Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:
B/1860/KSP.00/70-73/03/2022 tanggal 29 Maret
2022 perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi
Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun
2022;
c.
d.
bahwa sebagai landasan hukum dalam tata laksana
diperlukan pedoman yang mengatur pelaksanaan
evaluasi intern di lingkungan Inspektorat secara
komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan
Inspektorat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2018 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1259);
9. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 107 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Batu Nomor 95 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor
107 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Inspektorat;
PEDOMAN
PELAKSANAAN EVALUASI INTERN DI LINGKUNGAN
INSPEKTORAT
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 2/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 281
ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun
2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 2019 tentang Pemotongan Penyetoran dan
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun
2015 Nomor 1/E) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Desa (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2018
Nomor 5/E);
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota
Batu Tahun 2022 Nomor 6/A);
16. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 76/A);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERHITUNGAN BESARAN ADD
BAB III PENGGUNAAN ADD
BAB IV PENYALURAN
BAB V PERSYARATAN PENCAIRAN
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 1/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN
WAKIL WALI KOTA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat
dimanfaatkan secara optimal, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mendukung tugas Wali Kota dan
Wakil Wali Kota dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah; dan
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Biaya Penunjang
Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 3
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
BAB III BPO WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
BAB IV PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BPO
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali
Kota
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat