Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pembentukan unit pelaksana
teknis dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perhubungan telah mendapat Rekomendasi oleh Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perhubungan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Angkutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
14. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 59);
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat; UPTD Parkir dan Terminal adalah UPTD Parkir dan Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh Tahun 2021
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Tiyuh berdasarkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Standar Biaya Anggaran adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan pada Pemerintah Tiyuh; Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Pemerintahan Tiyuh adalah penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh, yang selanjutnya disebut APBTiyuh adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Tiyuh yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Tiyuh dan Badan Permusyawarah Tiyuh yang ditetapkan dengan Peraturan Tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 8)
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Hubungan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diatur rincian hubungan kerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Hubungan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
Hubungan Kerja adalah rangkaian prosedur dan tata kerja antar perangkat daerah yang membentuk suatu kebutuhan pola kerja dalam rangka optimalisasi hasil kerja; Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; Pola Koordinasi adalah pola hubungan antar satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat; Koordinasi adalah upaya memadukan/mengintegrasikan, menyerasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bersama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Rukun Tetangga Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pasal 21 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur mengenai insentif Rukun Tangga Tiyuh di Kabupaten Tulang Barat
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Tiyuh.; Insentif RT adalah belanja barang jasa berupa bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangakatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola pada Badan Layanan Umum Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan pada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas; Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat; Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai upaya Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya; Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD UPTD adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD); Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman BLUD dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola pada BLUD UPTD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Tiyuh
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Keuangan Tiyuh adalah semua hak dan kewajiban Tiyuh yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Tiyuh.; Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat Siltap adalah Penghasilan yang diterima secara tetap setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya yang dianggarkan dalam APBTiyuh.; Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh.; Tunjangan Kesehatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya berupa pembayaran premi kepesertaan jaminan kesehatan kepada lembaga kesehatan yang ditunjuk.; Operasional adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan tiyuh berdasarkan pertimbangan yang objektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2021
pajak daerah-retribusi daerah-desa-tiyuh-pekon-bagi hasil pajak-bagi hasil retribusi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Triwulan IV Untuk Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Triwulan IV Untuk Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.; Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.; Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan
fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.; Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 99) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Kagungan Ratu Agung Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Kagungan Ratu Agung Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 98)
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat