Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.
kualitas air pada sumber air di wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga meningkatkan daya tampung beban pencemar air
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 24 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; PERDA Nomor 11 Tahun 2012; PERDANomor 2 Tahun 2012; PERDA Nomor 6 Tahun 2016;
Perindustrian, Pembentukan Kabupaten, Pengesahan Stockholm, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perda, Standarisasi Nasional, Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian, Pengelolaan Sumber Daya Air, Air Tanah, Kawasan Industri, Sungai, Izin Lingkungan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pedoman Penentuan Status Mutu Air, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pembentukan dan Susunan Pangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
19 halaman, penjelasan 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BADAN PERMUSYAWARATAN TIYUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Permusyawaratan Kampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2015, perlu pedoman Badan Permusyawaratan Tiyuh
UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun
2017; PERMEN-DPDTT Nomor 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 47 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 10 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 15 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembentukan panitia, penetapan jumlah anggota BPT dan penetapan wilayah pemilihan, mekanisme pengisian anggota BPT, pengisian anggota BPT, pemilihan langsung, penjaringan dan penyaringan, peresmian anggota BPT, kelembagaan BPT, mekanisme pengisian staf administrasi BPT, pemberhentian anggota BPT, pemberhentian sementara, larangan anggota BPT, pengisian anggota BPT antarwaktu, fungsi dan tugas BPT, hak, kewajiban dan wewenang BPT, peraturan tata tertib BPT, mekanisme penyelesaian masalah pengisian anggota BPT, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 perlu pengaturan tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737):
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Kampung
3. Hak Memilih dan dipilih
4. Pencalonan Kepala Kampung
5. Penetapan Calon dan Pendaftaran Pemilih
6. Pelaksanaan Kampanye
7. Pemilihan Kepala Kampung
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara
9. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Kampung
10. Pemberhrntian Sementara dan Pemberhentian Kepala Kampung
11. Pengangkatan Pejabat Kepala Kampung
12. Pembiayaan
13. Sanksi
14. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Kampung
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP
PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan,
Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3681) sebagai mana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomr 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor
5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak yang dibayarkan Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 16).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemungutan
3. Pengusaha Kena Pajak
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. SUrat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Pembayaran dan Ketetapan Pajak
7. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
8. Perhitungan dan Ketetapan Pajak
9. Tatacara Pembayaran dan Penagihan
10. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak
11. Sistem Pemungutan Pajak
12. Mekanisme dan Prosedur tetap
13. Pengawasan dan Penertiban
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI KONTRAK DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakatmemiliki hak yang samaatas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas;
c.bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka diperlukan norma hukum yang mengatur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
4.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
12.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2016;
13.Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013;
14.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014;
15.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan mengenai standar layanan publik, seperti kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
18 Halaman, dan 7 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat