Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019

PEDOMAN BADAN PERMUSYAWARATAN TIYUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembentukan panitia, penetapan jumlah anggota BPT dan penetapan wilayah pemilihan, mekanisme pengisian anggota BPT, pengisian anggota BPT, pemilihan langsung, penjaringan dan penyaringan, peresmian anggota BPT, kelembagaan BPT, mekanisme pengisian staf administrasi BPT, pemberhentian anggota BPT, pemberhentian sementara, larangan anggota BPT, pengisian anggota BPT antarwaktu, fungsi dan tugas BPT, hak, kewajiban dan wewenang BPT, peraturan tata tertib BPT, mekanisme penyelesaian masalah pengisian anggota BPT, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN BADAN PERMUSYAWARATAN TIYUH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2019
Tanggal Berlaku
15 Februari 2019
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan