Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN I UNTUK SETIAP TIYUH DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib administrasi,efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu dilakukan penyesuaian tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan penerapan sanksi; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor 60 Tahun 2012; Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERBUP TUBABA Nomor 10 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Tulang Bawang Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM MAJU DAN SEJAHTERA TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warganya yang tidak mampu dan untuk mencegah kerawanan sosial perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial non tunai kepada kelompok rumah tangga kurang mampu yang terpilih dan ditetapkan melalui Program Maju dan Sejahtera Tulang Bawang Barat sehingga terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat; Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan Program Maju dan Sejahtera Tulang Bawang Barat dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Operasional
UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERPRES Nomor 15 Tahun 2010; PERPRES Nomor 63 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2010; PERMENSOS Nomor 8 Tahun 2012; PERMENSOS Nomor 10 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 9 Tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan, sasaran program, kriteria penerima program, ruang lingkup, pelaksanaan, pedoman pelaksanaan program mantra tubaba, pendanaan program mantra tubaba, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pengaduan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tulang Bawang Barat No. 27 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pembentukan unit pelaksana teknis dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar telah mendapat Rekomendasi oleh
Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal
Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar Pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan;
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar yang selanjutnya disingkat UPTD Pengelola Pasar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Koordinator Pelaksana Urusan Pasar Daerah adalah Koordinator Pelaksana Urusan Pasar Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas; Pasar Daerah adalah wilayah kerja UPTD yang meliputi Pasar Dayamurni, Pasar Mulya Asri dan Pasar Panaragan Jaya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN PADA RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,
KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah
dikeluarkan dimungkinkan terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan kekeliruan penerapan ketentuan;
b. bahwa kepada wajib pajak dapat mengajukan upaya sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Tulang Bawang
Barat tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan
Hitung, Kekeliruan Penerapan Ketentuan Mengenai Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262 ) sebagaimana telah diubah untuk ketiga
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangan Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
14. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Tata Cara Permohonan Pembetulan
4. Tata Cara Penyelesaian Pembetulan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2021
dana desa-dana-apbdes-tiyuh-dana tiyuh-dana pekon-tunjangan-gaji-operasional
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Operasional Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai tunjangan dan operasional bagi Badan Permusyawaratan Tiyuh
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Tiyuh berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.; Pimpinan Badan Permusyawaratan Tiyuh terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris; Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 6 (enam) orang.; Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah tambahan penghasilan yang diberikan karena melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dianggarkan dalam APBTiyuh.; Operasional Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah Belanja Barang dan Jasa Yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat